Sekretaris BKPRMI Aceh Singkil Mustafa Naibaho.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Aceh Singkil yang di Fasilitasi Oleh Kantor Kementerian Agama setempat melaksaksanakan Forum Discussion Group terkait Draf Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kabupaten setempat, Kamis (11/06/2020).
Dengan telah didiskusikannya Draf Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia ( BKPRMI) meminta agar Pemerintah setempat dapat serius memberikan perhatian terhadap Diniyah.
Dalam kesempatan itu Mustafa Naibaho selaku Sekjend BKPRMI Aceh Singkil menyampaikan bahwa, kita harus memberi apresiasi kepada pengurus FKDT Aceh Singkil yang sudah bersusah payah mulai menggagas ide cemerlang ini, kemudian merumuskan draf perbup ini, sampai koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan sampai saat ini serta mampu mengundang berbagai instansi terkait untuk membahas dan membedah draf perbup ini agar menjadi sebuah payung hukum yang sempurna.
Menurut nya, sebenarnya perbup Diniyah ini bukanlah barang yang baru, atau bukan aturan yang baru untuk itu kita jangan khawatir perbup ini nantinya menyalahi aturan.
Sebab kata Mustafa, Kabupaten lain sudah duluan memproduk aturan terkait Pendidikan Diniyah ini, seperti Kota Solok, Provinsi Sumbar, kabupaten Bandung Jawa barat, bahkan sudah menjadi sebuah peraturan daerah pun. Sudah ada Kabupaten yang melahirkan payung hukum diniyah Tersebut yaitu Kota Bogor.
Lanjut Mustafa jadi sebenarnya kita mestinya malu sebab kita adalah provinsi yang bersyariat Islam dan memiliki keistimewaan harusnya kita lebih duluan mengagas perbup ini yang dijadikan sebagai payung hukum untuk bagaimana pendidikan Diniyah ini lebih terperhatikan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak agar mendukung penuh perbup Diniyah ini nantinya, agar anak2 generasi kita kedepan dapat menikmati pendidikan Diniyah ini sebagai salah satu sarana pendidikan Islam yang berkualitas.
Kemudian kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar lebih memperhatikan lembaga Diniyah Takmiliyah yang ada di Aceh Singkil baik terhadap kesejahteraan guru, Biaya operasioanal serta sarana dan prasarana lembaganya yang dapat di tuangkan dalam peraturan Bupati ini.
Sehingga kita harapkan Aceh yang di berikan status syariat Islam ini dapat mempergunakan status tersebut ke bidang peningkatan pendidikan ke islaman, tandasnya.
Dalam kegiatan yang di gelar sehari tesebut di hadiri oleh, Kepala Dinas Pendidikan, ketua MPD, Kasi Pendis Kemenag Aceh Singkil, Kabid Dayah, Ketua dan Pengurus FKDT, Pengurus BKPRMI Aceh Singkil, dan Pengurus Forum Komunikasi Dayah Aceh Singkil.
(Pewarta : Ersi)








