KONI Kota Blitar, Sabtu 19 September 2026 (Foto : Ist.)
Kota Blitar - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar definitif resmi akan berlangsung tiga hari lagi.
Pemerhati Keolahragaan Yusron Mustofa mengungkapkan momen itu bakal menjadi peristiwa krusial sekaligus ujian bagi KONI Kota Blitar dalam menaungi berbagai cabang olahraga (cabor), agar menentukan sikap tegas demi mendapatkan Ketua Umum (Ketum) definitif yang benar-benar kredibel, berintegritas dan bersih dari isu persoalan hukum.
Yusron Mustofa berpendapat KONI Kota Blitar sudah waktunya menentukan nasib dengan benar dan tepat agar segera keluar dari kubangan kepentingan politik segelintir orang yang menunggangi dengan mengatasnamakan kepentingan prestasi olahraga.
Ia mengaku prihatin dengan nasib para atlet dari segala cabor, yang seharusnya sudah tenang fokus menguatkan kapasitas meraih prestasi di setiap ajang kompetisi, namun harus menanggung pahit menerima dampak negatif dari orang-orang yang menggunakan lembaga KONI untuk kepentingan di luar kepentingan KONI dan prestasi olahraga Kota Blitar.
"Kemarin Samanhudi terpilih jadi Ketua Koni Kota Blitar. Karena mantan terpidana korupsi dan perampokan, dan masih punya tanggungan pidana politik. Kemudian mundur jadi ketua koni dan tidak bertanggungjawab setelah menjadi ketua koni. Koni hanya dibuat mainan oleh Samanhudi. Olahraga Kota Blitar hanya ditunggangi kepentingan politik samanhudi," ujarnya, Sabtu (19/9/2026).
Yusron menambahkan, Plt. Ketua Koni Kota Blitar Elim Tyu Samba yang ditetapkan sebagai calon juga melanggar persyaratan, perihal syarat khusus calon.
"Pada poin huruf E dikatakan tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata. Seperti diketahui Elim terlibat dalam perkara penipuan di Makasar dan dipanggil penyidik dua kali dengan Nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024. Namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025," urainya.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lanjut Yusron, Elim terkonfirmasi pernah dilaporkan penipuan oleh seorang pengusaha asal Makasar.
Kemudian Elim kemarin juga baru saja dilaporkan ke Polres Blitar Kota dalam perkara eksploitasi anak di bawah umur dalam demonstrasi KONI tanggal 7 September 2026, dengan dugaan pidana eksploitasi anak dengan ancaman pidana penjara untuk pelaku eksploitasi anak di Indonesia adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Yusron menguraikan secara gramatikal, frasa "tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata" sebagaimana tercantum dalam Syarat Khusus huruf (e) tidak memuat kualifikasi atau pembatasan apa pun mengenai tahapan proses hukum yang dimaksud.
TPP, selaku pembuat dan penerbit persyaratan tersebut, tidak merumuskannya dengan frasa yang lebih sempit dan terukur, misalnya "pernah dijatuhi pidana", "berstatus tersangka", atau "telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)".
Ketiadaan pembatasan tersebut menjadikan kata "terlibat" harus dimaknai secara luas sesuai makna gramatikalnya, yakni mencakup setiap keadaan di mana seseorang menjadi bagian atau pihak dalam suatu proses hukum, tanpa memandang pada tahap apa proses tersebut berada.
Status sebagai terlapor yang sedang menjalani proses penyelidikan pada hakikatnya telah menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam suatu perkara hukum pidana, sebab tahap penyelidikan itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, terlepas dari belum adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status terlapor yang tengah diselidiki tersebut sudah memenuhi unsur "terlibat" sebagaimana dimaksud dalam Syarat Khusus huruf (e).
Sekiranya persyaratan tersebut dimaksudkan TPP untuk hanya berlaku bagi calon yang telah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka rumusan yang digunakan semestinya lebih spesifik dan tidak menggunakan kata "terlibat" yang bermakna luas dan multitafsir.
Ketidakcermatan redaksional yang dibuat sendiri oleh TPP ini tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk meloloskan calon yang senyatanya tengah menjalani proses hukum, sebab prinsip kepatutan dalam penafsiran suatu persyaratan yang bersifat administratif mengharuskan keraguan atas cakupan norma tersebut ditafsirkan secara ketat dan protektif demi menjaga integritas serta marwah organisasi, bukan sebaliknya ditafsirkan secara longgar untuk kepentingan meloloskan calon tertentu.
"Ditambah lagi Jika Elim terpilih dan ditetapkan jadi tersangka atas dua kasus pidana tersebut, maka KONI akan menerima masalah Lagi. Apalagi kalau sampai ditahan. Lagi-lagi KONI Kota Blitar dapat masalah lagi. Dan Elim disinyalir akan mengorbankan olahraga Kota Blitar demi Ambisi menjadi Ketua KONI," pungkasnya. (Man/Klikwarta.com)








