Warga Desa Pelajaran II saat mendatangi Inspektorat
Klikwarta.com, Kaur - Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Pelajaran II , Namsyah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dampingi warganya dan tokoh masyarakat mendatangi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, untuk menyampaikan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan mantan Kepala Desa Pelajaran II dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Pjs Kades Pelajaran II menjelaskan bahwa warga kecewa dengan ulah mantan kades, dikarenakan mantan kades (Rismin Toni) tersebut diduga mencurangi warga dengan cara menggelapkan uang upah HOK (Harian Orang Kerja).
"Upah HOK tidak sesuai petunjuk, yaitu dengan cara bayar sistem borongan,” ujar Pjs Kades Pelajaran ÌI yang sebagai juru bicara warga yang datang ke Inspektorat, Kamis (31/1/2019).
Dikatakan Pjs Kades Pelajaran II, warga saat itu bekerja membuat siring pasang sepanjang 100 meter, upah mereka diterapkan mantan kades 40 ribu per meter, sedangkan di HOK 88 ribu/ hari.
Pjs menambahkan tindakan ini dilakukan pada Dana Desa (DD) Desa Pelajaran II tahun 2016, 2017 serta di tahun 2018 pencairan 60%. Dan Persoalan ini sudah dilaporkan oleh masyarakat Desa Pelajaran II ke Tipikor Polres Kaur bahkan sudah di tembuskan ke Polda Bengkulu.
Disisi lain tokoh masyarakat Desa Pelajaran II Buyung Karnafi menyampaikan bahwa persoalan ini sudah dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pelajaran II dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.
"Di tahun 2016 dan 2017 Desa Pelajaran II membangun siring cacing dan tahun 2018 membangun badan jalan. Di tahun 2016 diduga mark up HOK Rp. 85 juta, tahun 2017 Rp. 50 juta dan tahun 2018 Rp. 40 juta”, seru Buyung.
"Kami berharap Inspektorat memberikan kesimpulan baik secara administrasi maupun keuangan yang di gunakan oleh mantan Kades Desa Pelajaran II , agar proses ini berjalan dengan cepat, dan tidak ada gejolak di masyarakat, tutup Buyung
Sementara pihak tim Irban III enggan berbicara, secepatnya akan di tuntaskan, katanya, saat di konfirmasi.
(Sulek)








