Kejari Blitar Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dari Disnakan Jatim untuk Kabupaten Blitar

Rabu, 08/09/2021 - 19:16
Para Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim untuk Kabupaten Blitar Turun Dari Mobil Tahanan Hendak Ditahan di Kejati Jatim (foto : Kejari Blitar untuk Klikwarta.com)

Para Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim untuk Kabupaten Blitar Turun Dari Mobil Tahanan Hendak Ditahan di Kejati Jatim (foto : Kejari Blitar untuk Klikwarta.com)

Klikwarta.com Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menahan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah berupa uang dari Dinas Peternakan (Disnakan) Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Erry Pudyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar Anwar R. Zakaria menerangkan, ketiga orang Tersangka itu saat ini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, selama 20 hari per tanggal 8 September 2021.

"Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 60 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap surat atau dokumen berupa proposal, dokumen pelaksanaan, dokumen pencairan, dokumen pertanggungjawaban dan lain-lain serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah berupa uang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di kabupaten Blitar. Meyakini telah menemukan lebih dari dua alat bukti sehingga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi menetapkan CF, SW dan NJ sebagai para Tersangka," jelas Anwar melalui keterangan pers rilis, Rabu (8/9/2021).

Diutarakannya, para Tersangka berbuat kejahatan dengan cara Para Tersangka mengkondisikan proposal dari para kelompok pada Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Garum di kabupaten Blitar untuk mendapatkan dana bantuan atau hibah berupa uang ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.

Kemudian, lanjut Anwar, setelah proposal disetujui dan uang bantuan masuk ke rekening para kelompok, para Tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok-kelompok yang telah dikondisikan oleh para Tersangka guna mendapatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan para Tersangka sendiri.

"Sehingga para kelompok tidak menerima bantuan secara utuh. Perbuatan para Tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Anwar juga menyebut tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar juga telah membaca hasil dari persidangan dan  Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 29 Januari 2021 terhadap terdakwa atas nama Imam Hanafi, SE bin Muchammad Habib.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait