Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda Asal Bangoan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru

Minggu, 22/05/2022 - 18:55
AY, pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
AY, pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Klikwarta.com, Tulungagung - Setelah dilakukan pengintaian, seorang pemuda, AY (18) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Kapolsek Kedungwaru melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian oleh Polsek Kedungwaru dilakukan penyelidikan.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang K, SH, melakukan pengintaian. Alhasil, AY berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” jelas Anshori, Minggu (22/05/2022).

AY diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022, sekira pukul 21:00 WIB.

Saat penangkapan, pelaku tak dapat mengelak. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik klip, 2 korek api, 1 pipet kaca, 2 buah bong dan 1 buah cukilan yang terbuat dari sedotan", ungkap Iptu Anshori.

Selanjutnya AY beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori.

Pewarta : Cristian

Related News