Kantor PT Bijak
Klikwarta.com, Jakarta - Puluhan pekerja harian lepas disebuah anak perusahaan Jamsostek PT Bijak belum mendapatkan hak atas gaji. Kejadian tersebut sudah terjadi sejak bulan November lalu.
Menurut Aris salah satu dari pekerja harian lepas perusahaan tersebut, bahwa pekerja harian lepas itu digaji tergantung aplikasi yang di dapat.
"Sebelum masuk karyawan PT Bijak, saya tahu ini kerjaan harian lepas yang di bayar bulanan oleh bijak. Dan tidak ada perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan itu adalah kesalahan kami", ujarnya.
"Setelah saya lihat tidak ada yang beres, saya tidak melanjutkan karena perjanjian atau yang dikatakan oleh Setiaji pimpinan saya dulu insentif per aplikasi Rp 90.000 berubah menjadi 55.000 aplikasi semenjak itu saya berhenti", sambung Aris.
Beda lagi dengan Fega, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan 6 aplikasi yang sudah di approve lalu berubah menjadi 2 dan sekarang tidak ada sama sekali kejelasan.
Diketahui, PT Bijak menawarkan ke masyarakat untuk bergabung menjadi karyawan dengan sistem insentif pertama yakni Rp 90.000- s/d 110.000 per aplikasi bila ada Mechant atau toko yang mau memakai barcode QRIS, tapi dipertengahan PT Bijak, mengganti insentif menjadi Rp 55.000 per aplikasi.
"Kami hanya menuntut hak kami saja", tutur Sari salah satu sales perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke salah satu perwakilan PT Bijak, ditanggapi oleh Setiaji.
"Banyak alamat yang tidak ketemu oleh kurir dan data-data itu sedang kita follow up lagi oleh tim operasional Bijak. Sampai hari ini proses penempelan terus berjalan. Kita akan terus kawal data teman-teman sampai selesai tertempel di merchant yang sudah approve by CIMB", ungkap Setiaji.
Kepada para pencari kerja harap berhati-hati jika ada perusahaan yang menawarkan pekerjaan tanpa PKWT, karena akan merugikan para pekerja. (Amh)








