Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P, Nainggolan, SH, Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang Saat Melakukan Konferensi Pers
Klikwarta.com, Natuna - Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda Minggu (2/02/2025). Para tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P, Nainggolan, SH, Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang mengatakan Penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai.
"Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.," Ucap Wakapolres Natuna.
Polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat melakukan penangkapan SJ, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram
4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram
1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram
3 unit handphone dari ketiga tersangka
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Natuna juga menegaskan bahwa komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Dan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba."Tutup Kompol Paten Tarigan, SH.
Kontributor : Ilham








