Mobil Daihatsu Grandmax berisi 20 karung pupuk ponska dan urea subsidi milik S dan K, diamankan di Polres Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar berhasil menggagalkan upaya penjualan secara ilegal pupuk subsidi jenis phonska dan urea.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mengatakan penggagalan upaya penjualan ilegal pupuk subsidi tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah mobil Daihatsu Grandmax membawa muatan barang melintas di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar pada Rabu (23/4/2025).
Petugas menghentikan lalu melakukan pengecekan. Terbukti di dalam mobil tersebut terdapat 20 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis phonska sebanyak 5 sak dan jenis urea sebanyak 15 sak, dengan berat masing-masing sak 50 Kg.
Sopir mobil Daihatsu Grandmax berinisial S (50), dan K (69) pemilik pupuk tersebut, kini telah diamankan beserta barang bukti di Polres Karanganyar.
"S dan K, beserta mobil juga pupuk-pupuk tersebut, saat ini kami amankan di Polres Karanganyar. Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan terhadap K selaku pemilik, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap atau KPL di wilayah Kaliwulung, Semarang. Pupuk tersebut akan dijual ke wilayah Karanganyar," terang AKP Bondan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Menurut AKP Bondan, S dan K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, distributor dan pengecer. Sehingga keduanya dilarang untuk menyalurkan maupun memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan K. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian”, tegas AKP Bondan.
Pewarta : Kacuk Legowo








