Rapat koordinasi pengisian perangkat desa, di Ruang Podang 2 Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar, Selasa (2/9/2025).
Klikwarta.com, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai koridor hukum dan transparan.
Rakor tersebut digelar di Ruang Podang 2 Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (2/9/2025), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yopi Eko Jati Wibowo, dihadiri oleh perwakilan dari 14 desa yang akan melakukan rekrutmen.
Dalam sambutannya, Yopi menegaskan bahwa pengisian 18 formasi perangkat desa yang tersebar di 9 desa dan 7 kecamatan ini harus dilakukan secara teliti. Ia mengingatkan bahwa ketersediaan anggaran menjadi syarat mutlak sebelum proses dimulai, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 tentang Perangkat Desa.
"Pengisian perangkat desa harus dilaksanakan setelah dana sudah tersedia di rekening desa," tegasnya.
Selain itu, Yopi juga menekankan pentingnya komunikasi efektif antara desa dan pihak kecamatan.
"Jangan pernah meninggalkan camat dalam setiap tahap kegiatan ini. Selalu undang camat untuk memastikan pengisian perangkat desa berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga koordinasi dan kelancaran setiap tahapan rekrutmen," tambahnya.
Rakor dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis yang dipandu oleh Yosep Anung Darmawan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Yosep menjelaskan secara rinci mekanisme rekrutmen, mulai dari pembentukan panitia seleksi, tahapan verifikasi dokumen, hingga pelaporan hasil akhir. Sesi diskusi interaktif juga diadakan, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengklarifikasi berbagai hal teknis.
"Pemerintah Kabupaten Karanganyar berkomitmen penuh untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses rekrutmen ini. Seluruh dokumen, mulai dari surat undangan hingga notulen rapat, harus tercatat dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi," kata Yosep.
Melalui Rakor ini, imbuh dia, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupaya memastikan setiap tahapan pengisian perangkat desa dilaksanakan secara adil, profesional, dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Pewarta : Kacuk Legowo








