Anggota Komisi III DPR RI, Rinto Subekti, bersama LPSK menggelar sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (17/10/2025)
Klikwarta.com, Karanganyar - Upaya memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan tindak pidana terus digalakkan. Anggota Komisi III DPR RI, Rinto Subekti, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi di Tawangmangu, Karanganyar, pada Jumat (17/10/2025).
Acara ini secara spesifik bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat, khususnya di Karanganyar, dalam melaporkan atau menjadi saksi kejahatan. Rinto Subekti menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi takut, sebab negara telah menjamin hak-hak mereka melalui LPSK, termasuk perlindungan fisik hingga kompensasi kerugian.
"Sosialisasi ini krusial agar warga memahami sepenuhnya makna dan hak-hak yang dimiliki oleh saksi maupun korban. Kami ingin memastikan mereka tahu bahwa ada kompensasi yang bisa diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini semua di bawah naungan LPSK," ujar Rinto Subekti, mendorong warga untuk aktif menggunakan hak perlindungan dan kompensasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, memaparkan secara rinci jenis-jenis kasus yang menjadi prioritas lembaga. Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana serius seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, terorisme, korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyiksaan, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk yang melibatkan anak. Achmadi juga menyoroti kasus lain dengan ancaman keselamatan jiwa.
Menurut data LPSK, per Oktober 2025, dua jenis permohonan perlindungan tertinggi yang masuk adalah kasus TPPU (terutama investasi ilegal) dan TPKS. Mirisnya, data menunjukkan lonjakan signifikan dalam kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Permohonan terkait Kekerasan Seksual Anak mencapai 1.181 kasus, dan untuk dewasa tercatat 240 permohonan hingga bulan Oktober tahun ini.
Achmadi mewanti-wanti bahwa tingginya angka tersebut kemungkinan besar masih di bawah jumlah kasus yang sebenarnya (dark number). Ia menekankan urgensi peran masyarakat untuk pencegahan dan peran lembaga perlindungan untuk memberikan penanganan (treatment) yang tepat.
"Korban tindak pidana, terutama kekerasan seksual, seringkali mengalami dampak yang berkepanjangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pencegahan di tingkat masyarakat dan penanganan yang benar dari lembaga seperti LPSK sangat dibutuhkan," tutup Achmadi.
Pewarta : Kacuk Legowo








