Pemkab Batu Bara Hapus Piutang PBB - P2 Kedaluwarsa, Warga Diminta Segera Manfaatkan
Klikwarta.com, Batu Bara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) yang telah kedaluwarsa.
Program tersebut berlaku untuk piutang PBB - P2 tahun pajak 1992 hingga 2020.
Namun, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi kewajiban PBB - P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB - P2 agar segera memanfaatkan program tersebut.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Batu Bara mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir. Program penghapusan piutang PBB - P2 tersebut akan berlangsung hingga 30 September 2026.
“Segera lunasi PBB - P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB - P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” imbau Pemkab Batu Bara.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batu Bara.
Dengan memanfaatkan program tersebut, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Pewarta : Dita








