Tujuh IKM Tanjungpinang Dapat Sertifikat Hak Merek Gratis, Nilainya Capai Rp2,8 Juta

Sabtu, 05/09/2026 - 01:59
Penyerahan sertifikat hak merek kepada salah satu IKM binaan Kota Tanjungpinang yang difasilitasi Pemko Tanjungpinang bersama Kemenperin RI, Jumat (4/9/2026).

Penyerahan sertifikat hak merek kepada salah satu IKM binaan Kota Tanjungpinang yang difasilitasi Pemko Tanjungpinang bersama Kemenperin RI, Jumat (4/9/2026).

Klikwarta.com, Tanjungpinang – Kesempatan memperoleh perlindungan hukum atas merek usaha tanpa mengeluarkan biaya kini dirasakan tujuh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang. Mereka berhasil mendapatkan sertifikat hak merek secara gratis melalui fasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Fasilitasi tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang dalam program sertifikasi hak merek yang digagas Kemenperin. Ketujuh IKM tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat merek.

Ketujuh penerima sertifikat berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari produk tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan, hingga makanan ringan.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan fasilitasi hak merek tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku IKM untuk memperoleh pengakuan legal terhadap merek usaha yang mereka miliki.

“Tujuh IKM Tanjungpinang sudah difasilitasi oleh Kemenperin melalui Disdagin untuk mendapatkan hak mereknya. Prosesnya cukup panjang di Kementerian Hukum dan mereka telah lolos verifikasi. Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujar Riany saat menyerahkan sertifikat kepada IKM binaan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Riany, kepemilikan sertifikat hak merek diharapkan memberikan kepastian sekaligus perlindungan legal terhadap merek yang digunakan pelaku usaha dalam mengembangkan produk mereka.

Ia menilai, legalitas merek menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku IKM agar usaha dan produk lokal yang dikembangkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, M. Endy Febri, menjelaskan program sertifikat hak merek gratis dari Kemenperin tersebut diperuntukkan bagi 200 IKM yang lulus verifikasi dari seluruh Indonesia.

Menurut Endy, pada umumnya pengurusan sertifikat merek membutuhkan biaya. Untuk tahun ini, biaya pengurusan sertifikat disebut mencapai sekitar Rp2,8 juta. Sementara itu, pengurusan rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu.

Melalui program Kemenperin tersebut, tujuh IKM asal Tanjungpinang yang berhasil lolos verifikasi berkesempatan memperoleh fasilitasi sertifikat hak merek secara gratis.

“Alhamdulillah tujuh IKM di Tanjungpinang sudah difasilitasi. Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.

Salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, menyambut baik fasilitasi yang diberikan pemerintah tersebut.

Menurut Nofitasari, proses memperoleh hak merek membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti setiap arahan dan evaluasi selama tahapan verifikasi.

“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan hak merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya,” ujar Nofitasari.

Pemko Tanjungpinang melalui Disdagin terus mendorong pelaku IKM untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal sekaligus memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pelaku usaha untuk mengembangkan dan memasarkan produknya. (*)

Berita Terkait