Ketua DPC PDIP Tuban Ony Setiawan
klikwarta.com, Jatim - Wacana penataan dan pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Tuban terus bergulir. DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tuban mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban untuk lebih proaktif menjalankan kewenangannya, terutama dalam mencermati ketimpangan alokasi kursi penduduk di lapangan.
Ketua DPC PDIP Tuban Ony Setiawan, menegaskan bahwa penataan Dapil merupakan ranah serta kewenangan penuh KPU di tingkat daerah. Oleh karena itu, KPU diharapkan tidak pasif menunggu.
"Dengan wacana yang semakin menghangat ini, Seharusnya KPU melakukan inisiatif guna melalukan kajian dengan pihak pihak terkait. Sehingga bisa lebih matang lagi wacana itu," ujar Ony, Minggu (04/10/26).
Sesuai regulasi, pemecahan atau penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kata Ony diinisiasi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memanfaatkan aplikasi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) dan berpedoman pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kemendagri.
"Dengan hal maka seyogyanya KPU Tuban segera melakukan kajian. Lakukan uji publik yang melibatkan Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, akademisi, dan tokoh masyarakat. Sehingga bisa diplenokan menjadi kajian KPU Tuban," jelasnya.
PDIP sendiri kata Ony sudah memiliki kajian matang. Dari kajian yang ada diTuban dalam Pemilu mendatang bisa 6 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil 1 dengan 8 kursi meliputi Kecamatan Tuban dan Semanding. Dapil 2 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang. Dapil 3 dengan 8 kursi meliputi Kecamatan Soko, Rengel dan Grabagan.
"Lalu Dapil 4 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, dan Parengan. Dapil 5 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo. Serta Dapil 6 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Merakurak, Kerek, dan Montong," jelasnya.
Namun meski begitu bagi PDIP tegas pria yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, tidak mau terlena dengan persoalan pemecahan dan penambahan Dapil. PDIP lanjutnnya lebih memilih fokus mendengar dan memperjuangkan kepentingan rakyat Tuban yang sedang menghadapi masalah riil sehari-hari.
"Persoalan mendasar warga di luar urusan pemilu harus menjadi prioritas utama para wakil rakyat, seperti penanganan krisis air bersih akibat dampak kekeringan hingga pengentasan kemiskinan di berbagai wilayah Tuban," pungkas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Tuban-Bojonegoro.
Sekedar diketahui saat ini pemetaan alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Tuban saat ini hasil Pemilu 2024 kemarin Dapil Tuban 1 (11 Kursi): Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong. Dapil Tuban 2 (9 Kursi): Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang. Dapil Tuban 3 (12 Kursi): Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, dan Grabagan. Dapil Tuban 4 (9 Kursi): Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, dan Parengan. Dapil Tuban 5 (9 Kursi): Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo








