Penjabat Sementara Wali Kota Bitung Drs Edison Humiang MSi
Klikwarta.com, Bitung - Penjabat Sementara Wali Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si mengatakan keberadaan para RT dan THL sebagai bagian dari pemerintahan daerah di wajibkan netral tidak memihak salah satu paslon atau me jadi tim kampanye salah satu pasangan calon sebab para RT di gaji oleh pemerintah daerah .
"Jika ada yang memihak degan demikian silahkan kekuar dari lingkaran pemerintah karena di pastikan menghakangi pelayanan pemmrintajh kota ke masyarakat" kata Humiang pada konfrensi Pers di Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom), Kamis (22/10/2020).
Untuk di ketahui dalam aturan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 mengacu pada :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tanun 2014
tentang Pemilihn Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang serta
Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN.
Di sebutkan pula Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau SEBUTAN LAIN/LURAH dan perangkat desa atau SEBUTAN LAIN/PERANGKAT KELURAHAN.
Dalam Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau SEBUTAN LAIN/LURAH membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Pasal 71 ayat (2) yang melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggatian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
menteri.
Kabid Humas Dinas Infokom Kota Bitung Samuel Muhaling menyebutkan jika kewenangan ini adalah kewenangan Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa harus diintervensi siapapun apalagi berkaitan dengan menyukseskan pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Bitung.
(Pewarta : Laode)








