Polres Kendal Berhasil Ungkap Modus Rental Mobil L300 Berujung Penggelapan

Rabu, 07/04/2021 - 17:23
Polres Kendal gelar pers rilis tentang kasus Penggelapan di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021,

Polres Kendal gelar pers rilis tentang kasus Penggelapan di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021,

Polres Kendal berhasil ungkap pelaku kejahatan dengan Modus sewa mobil berujung  penggelapan. Hal itu disampaikan saat konferensi persnya  yang pada hari Rabu, 7/4/2021 di Lobi Mapolres Kendal
 

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K melalui Wakapolres  Kompol Donny Eko Listianto SH. S.I.K. M.H., KasiHumas AKP. Abdullah Umar SH. menerangkan kronologinya " Pada hari Senin  tanggal 01  Maret  2021  sekitar pukul 20.00 WIB kedua  pelaku datang menemui korban dengan mengunakan  sarana  sepeda motor Yamaha Vi- xion  warna merah  No. Pol.H 2783 WM dengan alasan menyewa mobil korban untuk antar penumpang ke daerah semarang, setelah  kunci kontak berikut STNK dan  mobil korban merk/ type : Mitsubishi /Colt L300, jenis/ model : Minibus, No.Pol. DK-7983-AF  di berikan kepada penguasaan kedua  pelaku selanjutnya  mobil korban langsung di gadaikan kepada  orang lain inisial  TM ( DPO )  tanpa seijin dengan korban dengan nilai  Rp. 15.000.000,- ( lima belas  juta rupiah ) . Perbuatan kedua  pelaku di ketahui oleh korban pada hari Selasa  tanggal 02  maret 2021  sekitar pukul 16.00  WIB setelah kedua pelaku tidak mengembalikan mobil korban, " terangnya.

"Kedua pelaku di amankan oleh petugas Polsek Limbangan di tempat berbeda. Barang bukti yang disita adalah Satu unit Kendaraan merk Mitsubishi tipe Colt L300, jenis Minibus, tahun 2003, warna putih, bahan bakar solar, No.Pol. DK-7983-AF, No.mesin4D56C366568, No.Rangka: MHML300DB3R231675. berikut STNK an.PT.Majapahit Lestari  Transport alamat : Jl. Tirta Ening 9  Sanur Denpasar dan satu buah kunci kontak  milik  korban, Satu unit sepeda motor merk yamaha Vi-Xion  warna merah No. Pol. H 2783 WM No. Rangka : MH33C10029K260525,
No. Mesin : 3C1-261406. Berikut satu buah kunci kontak milik pelaku. Satu unit Kendaraan merk/ type : Mitsubishi /Colt L300, jenis/ model : Minibus, tahun 2003, warna putih, bahan bakar solar, No.Pol. DK-7983-AF, No.mesin:4D56C366568, No.Rangka: MHML300DB3R231675 berikut STNK  dengan  nilai materi  Rp. 87.500.000,-.," tandasnya.

" Pelaku pertama  berinisial  SS. laki-laki, umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, agama Islam, beralamat Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, pelaku kedua Inisial RP, laki-laki, umur 27 tahun ,  Pekerjaan Swasta, beragama Islam, alamat Desa Banyuringin  Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka SS dan RP serta  barang bukti  yang di sita . kedua  tersangka  melanggar pasal 378  KUHPidana  tentang  tindak pidana penipuan  dan atau melanggar pasal 372 KUHPidana  tentang  tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait