ilustrasi
Klikwarta.com - Berita baik bagi Anda yang ingin bepergian dengan si kecil. Pemerintah Indonesia telah mencabut larangan bepergian bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, baik itu lewat udara maupun lewat jalur darat. Anda bisa cek peraturan penerbangan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) No. 96/2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran terbaru tersebut diatur bahwa penumpang yang bepergian dari di dalam maupun di luar pulau Jawa dan Bali diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi dosis 1, kecuali anak-anak di bawah 12 tahun. Lalu, seperti apa peraturan terbaru untuk bepergian dengan pesawat udara saat ini? Simak sama-sama infonya berikut ini.
1. Wajib Vaksin, Minimal Dosis 1
Anda yang bepergian dari kota manapun di Indonesia dan menuju kota lain, diwajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Vaksin yang sudah Anda lakukan ini nantinya akan berpengaruh terhadap syarat selanjutnya, yakni tes PCR atau Antigen. Oleh karenanya, segera lengkapi dosis vaksinasi Anda.
2. Tes PCR atau Antigen?
Apabila Anda sudah mendapat vaksinasi lengkap hingga dua dosis, maka Anda bisa bepergian menggunakan pesawat udara dengan melampirkan hasil tes Antigen negatif maksimal 1x24 jam. Namun, apabila Anda baru mendapatkan satu dosis vaksinasi, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR negatif dengan jangka waktu 3x24 jam.
Pastikan Anda melakukan tes Antigen dan PCR di laboratorium yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Adapun biaya PCR tertinggi sesuai ketentuan pemerintah untuk di dalam Pulau Jawa adalah Rp 275 ribu. Sedangkan batas tertinggi biaya tes PCR untuk di luar pulau Jawa adalah Rp 300 ribu.
3. Anak-anak Boleh Bepergian
Kini Anda juga bisa bepergian dengan buah hati tercinta, pasalnya Pemerintah Indonesia sudah melonggarkan aturan bepergian bagi anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun. Anak-anak di bawah 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan naik pesawat udara asalkan didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Otomatis orangtua atau keluarga sudah harus divaksinasi.
Anak-anak yang bepergian dengan orang tua dan keluarga juga diwajibkan untuk menjalani tes antigen atau PCR sesuai dengan yang diminta oleh bandara keberangkatan dan tujuan.
4. Bagaimana Jika Hasil Tes Covid Positif?
Acapkali para penumpang lebih memilih untuk melakukan tes Covid baik itu Antigen dan PCR pada hari-H saat keberangkatan di area bandara. Hal ini biasanya dilakukan demi efisiensi perjalanan dan bujet. Lalu apa yang harus dilakukan manakala hasil tes Antigen atau PCR itu hasilnya positif?
Yang pertama, pastinya Anda tidak dapat melakukan penerbangan apabila jadwalnya terlalu mepet dengan keluarnya hasil tes Covid. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama bepergian menggunakan pesawat udara adalah negatif dari Covid-19. Namun jangan khawatir, Anda dapat melakukan refund atau pengembalian dana atas tiket penerbangan yang terlanjur dibeli melalui aplikasi Traveloka. Anda juga dapat melakukan penjadwalan ulang waktu penerbangan menggunakan aplikasi tersebut.
Langkah selanjutnya adalah menginformasikan kondisi Anda kepada otoritas kesehatan di bandara. Pihak bandara biasanya akan langsung mengambil tindakan karantina untuk membuat Anda dan penumpang lain tetap nyaman dan aman. Selanjutnya mereka juga akan memfasilitasi Anda untuk menuju rumah sakit rujukan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
5. Aplikasi PeduliLindungi
Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan pesawat udara, adalah wajib untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi. Aplikasi ini akan memuat barcode check-in apabila Anda memasuki fasilitas publik, kemudian sertifikat vaksinasi Covid-19, serta riwayat tes antigen dan PCR yang sudah diambil. Anda juga bisa mengisi Electronic Health Card Alert (E-Hac) secara langsung melalui aplikasi ini.
Beberapa aplikasi lain juga sudah terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga Anda tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap saat. Anda bisa melakukan check in saat akan memasuki fasilitas publik dengan aplikasi lain yang sudah terhubung dengan fasilitas PeduliLindungi.
6. Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan
Setelah memiliki segala persyaratan yang diperlukan untuk bepergian menggunakan pesawat udara, maka Anda diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Prokol kesehatan selama di bandara dan penerbangan antara lain adalah menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung serta mulut.
Rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer untuk mencegah penularan penyakit melalui virus atau bakteri yang menempel di tangan. Anda juga diminta tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama di bandara.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan, terutama perjalanan yang berlangsung kurang dari dua jam. Perkecualian bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, sehingga apabila obat ini tidak diminum dapat membahayakan keselamatan dan jiwa penumpang. Oleh karena itu hubungi maskapai penerbangan sebelum melakukan penerbangan guna mengonfirmasi kebutuhan Anda untuk mengonsumsi obat tertentu selama di dalam pesawat udara.
Itu dia peraturan penerbangan terbaru bagi Anda yang akan bepergian ke luar kota. Semoga bermanfaat dan bisa menghalau kebingungan Anda terkait perubahan peraturan yang sering terjadi di masa pandemi. Selamat berlibur bersama keluarga!








