Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi setelah rapat pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at 7/1/2022 (Foto : Hardi Rangga, klikwarta.com).
Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengelar rapat pimpinan (Rapim), Jumat (7/1/2022). Rapat tersebut, guna menyikapi hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pasalnya, terdapat satu anggota menjabat dua (2) pimpinan Alat kelengkapan DPRD.
Sebagaimana dalam tata tertib (Tatip) DPRD Kabupaten Trenggalek, bahwa tidak diperbolehkan doble jabatan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, membenarkan. Ia mengatakan, bahwa hari ini telah digelar rapat pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, karena ada satu (1) anggota menjabat dua (2) pimpinan alat kelengkapan DPRD.
"Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek hari ini, membahas tentang hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu karena ada satu anggota menjabat dua (2) pimpinan alat kelengkapan", ungkap Agus.
"Kesalahan ini faktornya adalah lupa, serta akan diagendakan rapat paripurna, hari Rabu, (12/1/2022) tentang pergantian ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)", imbuhnya.
"Jadi, untuk pergantian calon Ketua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, seperti formasi diawal diserahkan pada Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan", demikian Agus Cahyono.
Pewarta : Hardi Rangga








