Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin
Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, memprediksi dalam waktu dekat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, kekurangan operasional, seperti blangko akta kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Hal ini diketahui setelah Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat rutin bersama OPD mitra, yaitu inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, di ruang Banmus, Senin (11/4/2022).
Rapat kerja Komisi I kali ini untuk memastikan capaian serapan anggaran dari Dispendukcapil dan inspektorat Kabupaten Trenggalek.
"Capaian serapan anggaran baik di Dispendukcapil ataupun Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sampai Bulan April ini sudah mencapai sepuluh persen (10%)," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.
Pada tahun 2021, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pada tahun 2022 ini tidak mendapat DAK.
"Tahun 2021, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih, satu milyar dua ratus juta rupiah (Rp1,2 miliar) dan di tahun 2022 ini tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus", cetusnya.
"Hal ini terjadi karena ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga Dana Alokasi Khusus belum bisa diturunkan", imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan tidak turunnya DAK pada 2022, tentunya sangat berdampak terhadap anggaran Operasional di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Misalnya Ribbon pencetak akta kelahiran dan pencetak Kartu Indentitas Anak (KIA) akan menipis.
"Untuk kekurangan anggaran Operasional pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, akan dianggarkan pada anggaran perubahan atau APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022", tutupnya.
Pewarta : Hardi Rangga








