Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Haryanto saat memberikan sosialisasi
Klikwarta.com, Serang – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum menjadi tujuan dan pentingnya penyuluhan hukum. Rabu (10/8)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, memberikan pengertian penyuluhan hukum melalui Corporate University.

Penyuluhan Hukum sendiri merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Haryanto menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sasaran penyuluhan hukum meliputi seluruh lapisan masyarakat dengan metode penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung, dengan empat metode pendekatan yaitu persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif," tandasnya.
(Kontributor : Arif)








