Tiga Orang Sindikat Penjual Tulang dan Kulit Harimau Diringkus

Kamis, 13/07/2017 - 18:22
Dua orang pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Bengkulu. Foto : (Tribratanewsbengkulu.com)

Dua orang pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Bengkulu. Foto : (Tribratanewsbengkulu.com)

Klikwarta.com - Sindikat penjual kulit harimau berhasil diungkap tim gabungan unit Tipiter dan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko beserta tim patroli Taman Nasional Kerinci sebelat (TNKS), Rabu (12/07).

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat ingin menjual kulit harimau beserta tulang belulang di jalan Lintas Padang–Bengkulu Desa Penarik, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko. Tiga pelaku tersebut yakni inisial S (47) warga Kampung Sungai Gambir Kab Pesisir Selatan Prov Sumatra Barat, RS (46) Warga Desa Arah Tiga Kec Lubuk Pinang Kab Mukomuko dan FJ (23) Warga Desa Ranah Karya Kec Lubuk Pinang Kab Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, S.Ik mengatakan saat ditangkap para pelaku akan menjual kulit harimau seharga Rp 80 juta kepada pembeli yang berada di wilayah Kota Bengkulu. 

"Belum sempat melakukan transaksi di Kota Bengkulu para pelaku dilakukan penangkapan dan barang bukti berupa kulit harimau yang akan di perjual belikan berjumlah 2 lembar beserta tulang belulang dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna biru metalik dengan nomor Polisi BA 1099 BE yang di gunakan untuk membawa kulit harmau diamankan," jelasnya.

Sementara menurut keterangan para pelaku, bahwa pemilik kulit harimau beserta tulang belulang harimau tersebut didapat dari FS warga desa Ranah Karya kec Lubuk Pinang.

Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka FS yang berhasil melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penangkapan. (*)

Berita Terkait