Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader saat mendatangi Kejati Bengkulu, Rabu (19/07/2017)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Rabu (19/07/2017) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kedatangannya mempertanyakan terkait perkembangan dan kejelasan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polda Bengkulu.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut pihak Polda Bengkulu telah menetapkan Okto Brawijaya Trisakti sebagai tersangka dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
"Ini hanya silaturahmi sekaligus menanyakan kejelasan kasus yang saya laporkan, karena hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Kejati Bengkulu," ungkap Bando saat ditemui awak media.
Sementara Aspidum Kejati Bengkulu, Azhari saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus tersebut masih P19 dan berkas perkaranya dikembalikan lagi ke Polda Bengkulu.
"Masih P19, kita kembalikan ke Polda Bnegkulu karena masih ada yang kurang," terang Azhari.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan ini muncul setelah Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu menerima laporan dari mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader. Dimana saat pemilihan calon gubernur sekitar Juni 2015, tersangka berjanji akan memberikan perahu terhadap Bando Amin, dengan catatan, Bando dapat mengirimkan uang sebesar Rp 5,65 miliar kepada Okto. Jika perahu partai tersebut tak dapat, uang akan dikembalikan. Namun, setelah uang diberikan perahu partai yang dijanjikan Okto tidak dimiliki Bando Amin. (AF)








