Prapradilan OTT LSM Gugur

Senin, 02/09/2019 - 05:26
Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Kepahiang Kasus OTT LSM

Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Kepahiang Kasus OTT LSM

Klikwarta.com, Kepahiang - Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang gelar sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Senin (02/09/2019). Berdasarkan informasi, kedua pihak tersebut ialah pasangan suami istri yang merupakan LSM dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Kepahiang. 

Dalam sidang Suryadi selaku Ketua DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum menjelaskan, saat ini statusnya sudah terdakwa. Dalam hal ini pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan kasus OTT tersebut yang dilakukan oleh Kejari Kepahiang kepada pihaknya.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari Prapid dan jawaban termohon oleh Erwin Zali selaku hakim tunggal Prapid menetapkan bahwa permohonan Prapid para pemohon digugurkan. 

“Dimana dalam suatu perkara sudah dimulai dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra peradilan belum selesai, maka permintaan ini Gugur”,ujar Erwin Zali.

Sementara itu, dari tim Kejari Kepahiang selaku termohon yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rusydi Sastrawan mengatakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah  memenuhi SOP dan hukum pidana yang berlaku. 

“Kita selaku penuntut umum siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Untuk saat ini bukti tidak ada tambahan lagi sesuai yang kita limpahkan yang akan kita buktikan di persidangan”, ujar Rusydi.

Sidang perdana kasus OTT tersebut telah digelar pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu dalam Pembacaan Dakwaan, dan akan dilanjutkan dengan Pembacaan Eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa pada 5 September mendatang. 


Diduga dalam proses penangkapan dan penahanan oleh tersangka hingga tahap penyitaan maupun penggeledahan yang dilakukan oleh kejari Kepahiang tidak sesuai aturan dalam KUHAP. (D'jenong)

Berita Terkait