Saat Dijemput Paksa, Tersangka Pemukiman Kumuh Coba Sembunyi Diatas Loteng

Selasa, 01/08/2017 - 19:26
Tersangka Pemukiman Kumuh, Rosmen

Tersangka Pemukiman Kumuh, Rosmen

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sebelum resmi ditahan, salah satu tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh tahun anggaran 2015 atas nama Rosmen dijemput paksa oleh penyidik Kejati Bengkulu, Selasa(01/08/2017). 

Informasi terhimpun tersangka Rosmen selaku Direktur PT. Vikri Abadi Group diamankan dikediamannya.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumbun Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi mengatakan pada saat tim penyidik mengamankan tersangka Rosmen dikediamannya, tersangka berusaha bersembunyi di atas loteng rumahnya. 

"Pagi tadi penjemputan terhadap tersangka Rosmen langsung dipimpin oleh Aspidsus Henri Nainggolan. Saat ingin ditangkap tersangka mencoba bersumbunyi diatas loteng rumahnya," beber Ahmad Fuadi.

Ditambahkan Ahmad Fuadi, untuk tersangka Arbani datang sendiri ke Kejati Bengkulu usai dikabarkan sebelumnya tidak bisa penuhi panggilan karena dinas luar. (Ferdi)

Baca Juga : Dua Tersangka Kasus Pemukiman Kumuh Resmi Ditahan Kejati

Berita Terkait