Pansus II DPRD Trenggalek, Matangkan Ranperda Bersama Tim Asistensi Pemda

Jumat, 20/02/2026 - 16:20
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Bambang Sutopo.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Bambang Sutopo.

Klikwarta.com, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, bersama tim asistensi pemerintah daerah, Jumat (20/2/2026).

Selanjutnya rapat kali ini fokus utama diarahkan pada transparansi pengelolaan bantuan dan kesetaraan antar lembaga Koperasi.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa audit menjadi instrumen krusial yang tidak bisa ditawar, kewajiban audit ini berlaku menyeluruh, baik bagi koperasi yang menerima suntikan dana pemerintah maupun yang berstatus mandiri. " Penekanan ini dilakukan demi menjamin akuntabilitas serta memastikan bantuan negara tidak meleset dari sasaran yang seharusnya," tuturnya.

Pihaknya menambahkan," DPRD akan fokus pada kewajiban audit terhadap koperasi agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran," imbuhnya.

Selanjutnya isu mengenai keberadaan Koperasi Merah Putih juga menjadi sorotan tajam dalam pembahasan tersebut. Bambang mewanti-wanti agar regulasi yang sedang disusun tidak memberikan hak istimewa kepada entitas tertentu yang berpotensi memicu kecemburuan sosial. Ia menyatakan bahwa koperasi yang sudah lama eksis harus memiliki posisi tawar dan perlindungan yang setara di mata hukum.

Kemudian pihaknya berharap tidak ada perbedaan atau keistimewaan. Semua harus diperlakukan sama dan Koperasi Merah Putih pun tetap wajib diaudit," karena mengelola dana bantuan dari pemerintah," tandasnya.

Lebih lanjut, Pansus II juga menyoroti implementasi Perda Nomor 29 yang mengatur kolaborasi antara koperasi dan toko modern. Pihak legislatif mendesak agar sinergi ini dioptimalkan sehingga pelaku usaha mikro lokal tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern, melainkan justru mampu tumbuh berdampingan melalui kerja sama yang sehat.

Kemudian pihaknya dalam hal ini melakukan sinkronisasi mendalam agar aturan daerah ini sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan aktivitas simpan pinjam yang hanya diperbolehkan dilakukan di lingkup internal anggota koperasi. (ADV/Mar'atus)

Berita Terkait