Pelimpahan Tahap II, Kasus Penggelapan Uang PT BIP Hampir Setengah Miliar

Kamis, 28/11/2019 - 17:02
Tersangka saat dilimpahkan

Tersangka saat dilimpahkan

Klikwarta.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) telah menerima pelimpahan tahap kedua atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 461.926. 0000 juta. 

Oknum Kepala Cabang PT. Benal Ichsan Persada (BIP) wilayah Provinsi Bengkulu berinisial FF (31) dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Komisaris perusahaan tersebut. Ia terlapor menerima DO Semen Padang dari konsumen. 

Dalam ketentuan dan peraturan perusahaan, uang tersebut harus disetorkan ke pihak perusahaan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hendrajaya membenarkan, menjelaskan, dan menerima pelimpahan tahap kedua atas kasus yang menjerat terdakwa terkait penggelapan uang PT. BIP yang hampir setengah Miliar. 

"Uang sebanyak Rp 461.926. 0000. Dia ambil dari 14 toko bangunan. Uang tersebut tidak di setorkan ke PT nya dan uang tersebut digunakan untuk foya-foya," tandasnya, Kamis (28/11/19).

Lalu, adapun rincian dari toko bangunan yang telah membayar serta tanda tangan atau pembelian semen Padang pada terdakwa, yakni : 

1. Toko Bangunan Candra Talo sebesar Rp 57.600.000,-

2. Toko Bangunan Serba sebesar Rp 17.500.000,-

3. Toko Bangunan PGK sebesar Rp 49.250.000,-

4. Toko Bangunan Sinar Baru sebesar Rp 39.000.000,-

5. Toko Bangunan Empat Putra sebesar Rp 2.250.000,-

6. Toko Bangunan Jaya Bertungan sebesar Rp 56.975.000,-

7.Toko Bangunan Artifi sebesar Rp 2.000.000,-

8.Toko Bangunan Barokah sebesar Rp 23.000.000,-

9.Toko Bangunan Paluta sebesar Rp 18.600.000,-

10. Toko Bangunan Robert sebesar Rp 6.650.000,- 

11.Toko Bangunan Antoni sebesar Rp  20.400.000,-

12.Toko Bangunan Fiktif sebesar Rp 58.000.000,- 

13.Toko Bangunan Agen Taufik sebesar Rp 31.900.000,-

14. Toko Bangunan Parnason sebesar Rp 78.801.000,-

Diketahui tersangka FF diancam dengan hukuman 4 Tahun pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. (D'jenong)

Berita Terkait