Pembunuh Supir Travel di Aceh Singkil Berpasrah Diri

Jumat, 17/01/2020 - 00:46
Terdakwa pelaku pembunuh supir travel di Aceh Singkil Hadi Nurfathon (33) saat menjalani sidang pledoi di PN Singkil.
Terdakwa pelaku pembunuh supir travel di Aceh Singkil Hadi Nurfathon (33) saat menjalani sidang pledoi di PN Singkil.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam menjalani sidang pledoi (Pembelaan), pelaku pembunuh supir travel, Hadi Nurfathon (33) warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pasrah menerima tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadi, pasrah menerima apapun hukuman yang diberikan termasuk hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang pledoi yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Singkil, H Hamzah Sulaiman SH sebagai hakim ketua, dibantu oleh Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/01/2020).

Pelaku mengakui perbuatannya merupakan kesalahan besar baik dimata agama maupun negara.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Saputra SH MH, menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan awal," kata Dedi.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian.

Terdakwa disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana. (Erwan)

Baca Juga : Pembunuh Supir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati

Related News