Penuhi Panggilan Jaksa, Kepala DKP Bitung Diperiksa Sebagai Tersangka

Selasa, 03/03/2020 - 03:51
Kepala DKP Bitung Lusje J Macawalang saat diperiksa jaksa terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembantuan kementerian kelautan dan perikanan
Kepala DKP Bitung Lusje J Macawalang saat diperiksa jaksa terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembantuan kementerian kelautan dan perikanan

Bitung, Klikwarta.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung, Lusje.J.Macawalang, Senin (02/03/20), pagi memenuhi panggilan Kejaksaaan Negeri Bitung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan pengolahan tepung ikan pada proyek perbantuan pengadaan peralatan  perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lusje mendatangi kantor kejaksaan ditemani suaminya dengan mengenakan kemeja abu-abu dan celana hitam pada pukul 10.00 WITA dan langsung menuju aula kejaksaan untuk dimintai keterangan oleh jaksa terkait kasus yang menyandungnya.

Pemeriksaan tersangka berlangsung cukup lama dari pukul 10:15 wita sampai dengan pukul 17:00 wita dan sempat diberi kesempatan oleh jaksa untuk makan siang dan pemeriksaan dilanjutkan kembali pada pukul 14:00 wita sampai dengan pukul 17:00 wita.
 
Tersangka Lusje didampingi kuasa hukumnya, Johnson Sengke SH yang menyatakan bahwa dirinya masih sebatas melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan belum mengetahui tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan untuk tersangka.

"Saya masih sebatas menemani karena ini baru pemeriksaan pertama beliau sebagai tersangka. Saya belum tahu apa yang akan saya lakukan selanjutnya, tapi mempelajari dulu lebih jauh mengenai kasus ini. Saat ini saya kuasa hukum yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampingi beliau, jumlah pertanyaan yang di ajukan 94 pertanyaan", ungkap Sengke saat dicegat oleh awak media.

s

Sementara itu, Kepala seksi intelejen kejaksaan Negeri Bitung, Budi Kristiarso SH mengatakan, selain tersangka Lusje sebagai KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan, 2 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan yakni, seorang ASN bernama Ferin yang bertindak sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dan seorang kontraktor bernama Frans.

Meski sudah berstatus tersangka, namun ketiganya belum ditahan karena masih dibutuhkan tambahan keterangan dari mereka untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya.

"Saat ini belum kami tahan, tetapi yang pasti akan kami tahan jika pemeriksaan penyidikan sudah selesai dan siap diserahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Tergantung juga dari kondisi tersangka. Tapi mereka pasti akan kami tahan," tegas Kristiarso.

Kadis Perikanan dan 2 tersangka lainnya diduga merugikan negara berkisar 700-an juta rupiah dalam pengadaan alat pengolahan tepung ikan untuk sebuah koperasi yang ternyata alat tersebut tidak bisa digunakan karena rusak dan tidak bisa dioperasikan.

"Para tersangka terancam dikenakan 2 pasal, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan", ungkapnya

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, penetapan tersangka korupsi proyek perbantuan kementerian kelautan dan perikanan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Jan 2020. Untuk tersangka kedua Nomor B56. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Jan 2020 dan tersangka ketiga inisial FFAP Dirut CV.Buana Lestari (pelaksana) dengan surat penetapan tersangka nomor B57. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Jan 2020 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. (Pewarta : Laode)

Related News