Polres Kendal gelar pers rilis tentang kasus Penggelapan di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021,
Polres Kendal berhasil ungkap pelaku kejahatan dengan Modus sewa mobil berujung penggelapan. Hal itu disampaikan saat konferensi persnya yang pada hari Rabu, 7/4/2021 di Lobi Mapolres Kendal
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K melalui Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto SH. S.I.K. M.H., KasiHumas AKP. Abdullah Umar SH. menerangkan kronologinya " Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB kedua pelaku datang menemui korban dengan mengunakan sarana sepeda motor Yamaha Vi- xion warna merah No. Pol.H 2783 WM dengan alasan menyewa mobil korban untuk antar penumpang ke daerah semarang, setelah kunci kontak berikut STNK dan mobil korban merk/ type : Mitsubishi /Colt L300, jenis/ model : Minibus, No.Pol. DK-7983-AF di berikan kepada penguasaan kedua pelaku selanjutnya mobil korban langsung di gadaikan kepada orang lain inisial TM ( DPO ) tanpa seijin dengan korban dengan nilai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) . Perbuatan kedua pelaku di ketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 02 maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB setelah kedua pelaku tidak mengembalikan mobil korban, " terangnya.
"Kedua pelaku di amankan oleh petugas Polsek Limbangan di tempat berbeda. Barang bukti yang disita adalah Satu unit Kendaraan merk Mitsubishi tipe Colt L300, jenis Minibus, tahun 2003, warna putih, bahan bakar solar, No.Pol. DK-7983-AF, No.mesin4D56C366568, No.Rangka: MHML300DB3R231675. berikut STNK an.PT.Majapahit Lestari Transport alamat : Jl. Tirta Ening 9 Sanur Denpasar dan satu buah kunci kontak milik korban, Satu unit sepeda motor merk yamaha Vi-Xion warna merah No. Pol. H 2783 WM No. Rangka : MH33C10029K260525,
No. Mesin : 3C1-261406. Berikut satu buah kunci kontak milik pelaku. Satu unit Kendaraan merk/ type : Mitsubishi /Colt L300, jenis/ model : Minibus, tahun 2003, warna putih, bahan bakar solar, No.Pol. DK-7983-AF, No.mesin:4D56C366568, No.Rangka: MHML300DB3R231675 berikut STNK dengan nilai materi Rp. 87.500.000,-.," tandasnya.
" Pelaku pertama berinisial SS. laki-laki, umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, agama Islam, beralamat Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, pelaku kedua Inisial RP, laki-laki, umur 27 tahun , Pekerjaan Swasta, beragama Islam, alamat Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka SS dan RP serta barang bukti yang di sita . kedua tersangka melanggar pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau melanggar pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati








