Polsek Selebar Tangkap Tujuh Tersangka Curanmor, Tiga Masih Pelajar 

Senin, 31/01/2022 - 17:25
Kapolsek Selebar, AKP M. Syahir Fuad, SH.,SIK

Kapolsek Selebar, AKP M. Syahir Fuad, SH.,SIK

Klikwrta.com, Bengkulu - Personil Opsnal Polsek Selebar bersama tim Gading Macan, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, menangkap Tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima diantaranya adalah anak di bawah umur. Kelima anak tersebut, tiga masih berstatus pelajar. Masing-masing berusia 15, 16 dan 17 tahun.

Kapolsek Selebar AKP M. Syahir Fuad, SH,,SIK, melalui medium WhatsApp, Minggu (31/01/22 ) mengungkapkan, Dua dari tujuh tersangka yakni DM (20), AR (18). Lima lainnya masih di bawah umur. Mereka adalah warga Kecamatan Muara Bangkahulu.

Syahir menjelaskan, tujuh tersangka ditangkap berdasarkan LP / B -130 / l / 2022 /SEK SLB/ RES BKL/POLDA BKL, tanggal 23 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Tkp-nya di jalan Bumi Ayu 4 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu", kata Syahir.

Aksi curanmor yang dilakukan tujuh tersangka, berawal Pada hari Minggu 23 Januari 2022, sekira pukul 17:00 WIB. Berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih NO Pol BD 5420 CW. Saat itu motor sedang diparkir di jalan Bumi Ayu 4 dengan kunci kontak tergantung di jok motor.

Setelah mendapat laporan dari korban, personil opsnal Polsek Selebar, langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan terlebih dahulu terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian, di Jalan Bumi Ayu 4 Kapahiang, pada 27 Januari 2022.

Selanjutnya tim opsnal gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan pelaku yang melakukan pencurian dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu. Petugas langsung melakukan penyisiran.

Pada hari Jumat 28 januari 2022, sekira pukul 12:30, tim opsnal gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. Oleh tim, barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain menangkap tujuh tersangka, personil gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah, BD 4862 CO, milik korban. Petugas juga menyita satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah BD 4238 WG, satu (1) unit hp Vivo Y12 warna hitam, satu (1) unit sepeda motor Honda beat BD 5862 CW, satu lembar STNK Sepeda motor Honda beat warna merah putih.

Tak hanya itu, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit HP INVINIX H 10 warna hitam, satu (1) unit Hp ViVO V 15 warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut diduga hasil penjualan sepeda motor.

"Kami Polsek selebar mengimbau warga agar sama sama menjaga barang berharga sehingga tidak memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Khususnya pemilik kendaraan bermotor agar menyimpan dan mengamankan kendaraannya di tempat aman serta gunakan kunci ganda l, GPS dan alarm di kendaraan bermotornya", imbau Kapolsek Selebar.

Kapolsek menambahkan, selain berhasil menangkap tujuh orang tersangka curanmor pihaknya juga berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah. Mereka adalah EH (22) warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang dan RIS (18) warga Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.(*)

Berita Terkait