Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi.
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penerima aliran dana proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016, Samsul Bahri mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (03/08/2017).
Pengembalian uang dengan jumlah Rp 40 juta diserahkan langsung oleh Samsul Bahri ke Ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto.
"Masih kurang Rp 10 juta lagi, karena yang bersangkutan menerima uang Rp 50 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH.
Dia menjelaskan, bahwa uang yang diterima Samsul Bahri merupakan pemberian Lee End Jun dalam kapasitasnya menjabat sebagai Kabid Bina Marga sekaligus KPA di Dinas PU Provinsi Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menelan anggaran 17,5 miliar ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 7,1 miliar. Kepada para penerima aliran dana diimbau untuk mengembalikan uang. (Atmaji)
Baca Juga: Proyek Enggano, 2 Orang Kembalikan Uang Rp250 Juta ke Kejati








