Redam Gejolak "Stop Bayar Pajak", Pemprov Jateng Resmi Obral Diskon 5 Persen

Senin, 09/03/2026 - 22:23
Anggota Komisi C DPRD Jateng, Asrar

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Asrar

Klikwarta.com, Karanganyar - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait kenaikan nilai Opsen pajak daerah. Guna meredam potensi gerakan "stop bayar pajak" yang sempat mencuat, Pemprov Jateng resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen mulai April 2026.

Langkah strategis ini lahir dari koordinasi intensif antara Komisi C DPRD Jateng dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan tersebut diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak tetap stabil.

Ketegangan di tingkat akar rumput ini dipicu oleh pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengubah peta bagi hasil pajak kendaraan bermotor secara drastis Porsi Kabupaten/Kota naik signifikan menjadi 60%, sementara porsi provinsi turun menjadi 40%.

"Fenomena (protes) masyarakat itu pasti kita sikapi karena itu masukan. Kami dari Komisi C sudah menyampaikan ke Bapenda agar dilakukan evaluasi," tegas Anggota Komisi C DPRD Jateng, Asrar, di Karanganyar belum lama ini.

Keputusan memangkas tarif sebesar 5 persen ini bukan tanpa konsekuensi fiskal. Pemprov Jateng memprediksi akan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp259 miliar. Namun, bagi pemerintah, menjaga kepercayaan publik jauh lebih krusial daripada memaksakan target di tengah tekanan ekonomi.

Alih-alih membebani warga, Pemprov kini beralih ke strategi "jemput bola" melalui inovasi pendapatan baru, yakni optimalisasi retribusi layanan dengan penarikan retribusi yang lebih transparan dan adil pada layanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan warga. Maksimalisasi aset Ikonik besar seperti Lawang Sewu dan aset dinas lainnya akan dikelola lebih profesional untuk mendongkrak pundi-pundi daerah. Reformasi birokrasi aset yang saat ini tengah dikaji pengalihan pengelolaan aset dari dinas-dinas ke Badan Pengelolaan Aset (SOTK baru) agar pemanfaatannya lebih komersial dan terukur.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengakui adanya celah dalam sosialisasi mengenai istilah Opsen. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kenaikan porsi pajak di tingkat bawah sejatinya bertujuan untuk memperkuat kas Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Tujuannya agar pembangunan di daerah masing-masing bisa lebih cepat dirasakan langsung oleh masyarakat," tambah Asrar.

Dengan kombinasi diskon pajak dan pengelolaan aset yang lebih kreatif, Pemprov Jateng optimis kesadaran membayar pajak akan kembali pulih demi keberlanjutan pembangunan di tahun 2026.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait