Rumah Kos di Boja Jadi Sasaran Pencuri Motor

Rabu, 07/04/2021 - 12:44
Polres Kendal gelar pers rilis di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021,

Polres Kendal gelar pers rilis di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021,

Klikwarta.com, Kendal- Polres Kendal gelar pers rilis di lobi Mapolres pada hari Rabu, 7/4/2021, Kegiatan ini digelar terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda scoopy H-4865-BFD di  Rumah kosan yang terletak di Dusun Nglorog, Desa Campurejo, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Hari Jumat, 19 Maret 2021 sekira jam 22.00 WIB.

Dalam keterangan pers rilis, Kapolres menyampaikan melalui melalui Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto dan KasiHumas AKP. Abdullah Umar  " Korban adalah Kristias Anita Dewi karyawan swasta yang kos di Dusun Nglorog Desa Campurejo, Boja Kabupaten Kendal. Adapun Tersangka adalah berInisial IR laki-laki, umur 30 tahun yang berasal dari Desa Kuwarakan Kecamatan Kaloran Temanggung adapun saat itu tersangka juga kos di tempat yang sama," ujarnya.


"Modus operandi pencurian sepeda motor gunakan kunci palsu untuk membuka gembok kamar kos. Kronologi kejadiannya adalah Pada hari jumat 19 maret 2021 sekitar pukul  22.00 WIB tersangka IR melihat pintu kamar korban sesama penghuni kosan dalam keadaan tergembok dari luar, tersangka menduga korban sedang keluar dari kosan, situasi saat itu sepi sehingga timbul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban yang terlihat ada di garasi kosan, tersangka membuka kunci gembok kamar korban menggunakan anak kunci milik tersangka, setelah berhasil kemudian tersangka mengambil surat STNK dan kunci kontak sepeda motor didalam kamar korban, setelah itu tersangka mengambil sepeda motor honda scoopy H-4865-BFD di garasi rumah kosan dan dibawa kabur ke rumah nenek tersangka di daerah Kaloran, Temanggung,"Jelasnya.


"Sehari kemudian korban pulang ke kos mendapati sepeda motor miliknya hilang. Pemilik kos yaitu bu Juwariyah curiga pada saat sepeda motor milik korban hilang berbarengan dengan tersangka IR menghilang dari kosan sehingga pada hari minggu tanggal 21 maret 2021 sekira jam 14.00 wib korban mendatangi rumah nenek tersangka IR di kaloran, Temanggung dan ternyata benar sepeda motor korban didapati berada didalam rumah nenek tersangka IR namun saat itu tersangka tidak kelihatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Boja. Atas laporan tersebut kemudian pada hari senin petugas Polsek Boja bekerja sama dengan korban dan pacar tersangka bernama SARI mencoba memancing tersangka IR agar menemui korban di daerah Boja dan usaha tersebut berhasil sehingga kemudian sekira jam 11.00 WIB tersangka IR dapat ditangkap," terangnya.


" Nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 2.000.000,- Adapun Sangkaan Pidana terhadap tersangka IR dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama lamanya sembilan tahun penjara,"pungkasnya. 

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait