Terduga Pelaku Saat Diamankan
Klikwarta.com, Padang Lawas Utara - Upaya Polres Tapanuli Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial LS (48) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tapsel saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, (8/2/26), di sebuah warung milik warga tepatnya di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi yang bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Robert Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa personel Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di warung. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di sekitar tempat duduk pelaku, ditemukan empat paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah bangku,” ujar AKP Ivan Robert Sitompul.
Masih ditempat kejadian perkara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat bruto 0,32 gram, uang tunai Rp110 ribu, serta satu unit telepon genggam.
“Saat ini penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” jelasnya.
Terakhir, Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jihad melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tutupnya.
Kontributor : Bambang Ginting








