Terima Remisi 17 Agustus, 52 Napi Di Bengkulu Langsung Bebas

Sabtu, 18/08/2018 - 17:47
Gubernur Bengkulu meyerahkan remisi secara simbolis kepada beberapa napi
Gubernur Bengkulu meyerahkan remisi secara simbolis kepada beberapa napi

Bengkulu, Klikwarta.com - Dalam rangka peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) Se-Indonesia termasuk di Bengkulu, kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum) kepada para tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Provinsi Bengkulu. Pada HUT RI Ke-73 kali ini, dari 1.253 narapidana pidana umum yang mendapatkan remisi, 52 orang diantaranya langsung bebas dari tahanan.

Ucapan selamat Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada narapidana yang menerima remisi ini. Menurutnya, remisi yang diterima oleh mereka ini wajar diberikan berkat sikap baik yang ditunjukkan selama di dalam tahanan. Selain itu, khusus kepada napi yang langsung dibebaskan atas remisi tersebut, diminta untuk kembali membaur ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan yang saya bacakan tadi, gunakanlah kesempatan ini dengan baik, segeralah berinteraksi dan tunjukkan bahwa kita sebenarnya sama saja dengan orang-orang lain itu, bahwa kita bisa menjadi lebih baik sebagai bagian dari masyarakat,” terang Plt Gubernur Bengkulu pada Pemberian Remisi Umum Tahun 2018, di Lapas Bengkulu Kelas II A Bentiring, Jum’at (17/08).

Dikatakan Kepala Kanwil KemenKumHAM Bengkulu Ilham Djaya, napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan ini, tersebar di sejumlah Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di lapas dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba.

“Ada 52 Napi di Bengkulu setelah mendapat remisi HUT RI langsung bebas karena masa hukumanya berakhir pada 17 Agustus ini. Sepanjang mereka berkelakuan baik di lapas atau rutan akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif”, ungkap Ilham Djaya.
 
Berdasarkan data Kanwil KemenKumHAM Bengkulu, 1.253 napi yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2018 ini tersebar di seluruh lapas maupun rutan di Provinsi Bengkulu yang terbagi 2 kategori. yaitu RU 1 (hanya pengurangan masa tahanan/ belum bebas) dan RU 2 (langsung bebas).

Adapun rinciannya, Lapas Bengkulu Pidana Umum RU 1 (379 orang), RU 2 (14 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (81 orang). Lapas Curup Pidana Umum RU 1 (406 orang), RU 2 (14 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (1 orang). Lapas Argamakmur Pidana Umum RU 1 (181 orang), RU 2 (11 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (10 orang).

Lapas Perempuan Bengkulu Pidana Umum RU 1 (33 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (8 orang). LPKA Bengkulu Pidana Umum RU 1 (26 orang) dan RU 2 (2 orang). Rutan Bengkulu Pidana Umum RU 1 (53 orang), RU 2 (5 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (25 orang). Rutan Manna Pidana Umum RU 1 (123 orang), RU 2 (6 orang) dan Pidana Khusus RU 1 (12 orang). (Rls/MC)

Napi
Foto bersama.

Related News