Terkait Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polres Bitung Amankan Seorang Oknum ASN di Lingkup Pemprov Sulut

Jumat, 30/07/2021 - 11:39
Terkait Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polres Bitung Amankan Seorang Oknum ASN di Lingkup Pemprov Sulut

Terkait Pemalsuan Hasil Swab PCR, Polres Bitung Amankan Seorang Oknum ASN di Lingkup Pemprov Sulut

Klikwarta.com, Bitung - Dengan meningkatnya kasus varian Baru Covid-19 Pemerintah terus memberlakukan sejumlah aturan. Ini di lakukan untuk meminimalisir tingkat penyebaran dan penerapan protokol kesehatan covid-19.

Namun dengan di berlakukan beberapa aturan tersebut  justru disalah gunakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), yang melakukan praktek Pemalsuan Hasil SWAB PCR Palsu, kepada sejumlah penumpang yang menggunakan transportasi laut.

Dalam keterangannya, Kapolres Bitung AKBP Indrapramana SIK melalui Pres Release, yang digelar di Mako Polres Bitung menjelaskan, praktek Pemalsuan Hasil SWAB PCR dilakukan oleh oknum ASN berinisial S alias Hence (41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

“Sehari-hari tersangka bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” ucap AKBP Indrapramana SIK yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw bersama Plt Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas. Kamis(29/7/21).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil SWAB PCR palsu bermula dari adanya laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.

“Saat mendapat laporan, saya langsung memerintahkan ke Kasat Reskrim (AKP Frelly Sumampouw_red) bersama dengan anggota yang lainnya untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut untuk melakukan pengumpulan keterangan disekitar lokasi kejadian,”jelasnya lebih lanjut

Kapolres menambahkan, berdasarka informasi yang didapatkan perantara pembuat PCR palsu berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi terungkap jika pembuat Swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado.

“Pelaku sendiri ditangkap di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Mapanget dan tim berhasil menyita satu unit printer yang digunakan untuk mencetak surat Swab PCR palsu,”tambahnya.

Perlu diketahui surat SWAB PCR Palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, dan berdasarkan keterangan pelaku hingga saat ini sudah ada lima surat Swab PCR palsu yang diterbitkan.

“Kasus ini masih kita dalami, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara,”tambahnya lebih lanjut.

Pewarta (Laode)

Berita Terkait