Wabup Aceh Singkil Buka Konsultasi Publik II
Klikwarta.com, Singkil - Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, SH, membuka kegiatan forum konsultasi publik II penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS - RPJMD) setempat tahun 2025–2029, yang dilaksanakan diaula Bapeda, Jum'at, (8/8/2025).
Dalam kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup tersebut turut dihadiri, Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman,SH, Pj Sekda, Edy Widodo, Kadis Lingkungan Hidup, Surkani, para Kepala SKPK dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, SH dalam sambutannya mengatakan, sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam mulai dari sektor perkebunan, hutan mangrove, objek wisata pantai, .rawa hingga sungai, sudah barang tentu perlu adanya penyusunan dokumen perencanaan yang baik dengan melibatkan semua pihak terkait.
Untuk itu, konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis ini bukan hanya sebuah kegiatan formalitas dokumen administratif semata.
Namun, kegiatan tersebut merupakan suatu kompas tanggung jawab moral untuk pembangunan lingkungan hidup diKabupaten Aceh Singkil yang berkelanjutan serta berdampak kepada pertumbuhan ekonomi berkeadilan, sebut Wabub.
Dengan begitu diminta, kepada SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil agar dapat menyusun dan menyiapkan dokumen - dokumen pendukung kegiatan program yang akan diajukan ketingkat provinsi maupun pusat.
Sehingga, saat dokumen pengajuan program kegiatan ke pemerintah provinsi Aceh maupun pusat dibutuhkan, kita sudah siap dan tidak tergesa-gesa ataupun lambat, ujar Wabub.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Surkani, SE mengatakan, dengan banyaknya aspek sektor instansinya yang perlu dibenahi, pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk diajukan kepemerintah Provinsi Aceh maupun pusat.
Disamping itu, dengan tutupan hutan negara maupun HPL yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, pihaknya akan berupaya mengejar untuk mendapatkan hasil PAD dari sektor lingkungan karbon, ungkap Kadis Lingkungan Hidup.
Surkani mengaku, saat ini memang Kabupaten Aceh Singkil ada mendapatkan dana lingkungan tersebut. Namun jumlah skala yang diterima masih tergolong sangat kecil, jika dibandingkan dengan tutupan hutan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Surkani, tutupan hutan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam katagori 5 besar dalam Provinsi Aceh.
Namun, di Pemerintahan Aceh sendiri belum ada aturan baku bahwa dengan ukuran hutan yang ada di Aceh Singkil sekian persen, kita mendapatkan berapa.
Dengan begitu, kedepannya pihak Dinas Lingkungan Hidup akan terus berupaya mengejar hal itu. Agar Kabupaten Aceh Singkil dapat menghasilkan peningkatan PAD lingkungan, pungkasnya.








