Tersangka saat diamankan polisi
Klikwarta.com, Oku Timur - Tim unit Reskrim Mapolsek Buay Madang Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap seorang laki-laki ES (30), warga Desa Mujo Rahayu, kecamatan Semendawai Suku Tiga, kabupaten Oku Timur atas dugaan penipuan terhadap Kus (30), seorang janda warga Desa Pisang Jaya, kecamatan Buay Madang, Oku Timur.
"Tersangka ES ini kuat dugaan telah melakukan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud telah melanggar pasal 372 /378 KUHpidana", ujar Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M., didampingi Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono melalui Kasi Humas Polres Oku Timur,Iptu H. Edi Arianto,SH., Jumat (02/12/2022).
Diterangkan Kasi Humas, kronologi kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban di Media Sosial (Facebook), pada Bulan Januari lalu. Korban yang berstatus janda terbuai dengan kata-kata indah dan janji manis serta rayuan gombal tersangka (yang pada saat itu berstatus duda). Akhirnya hati korban luluh dan menjalin hubungan asmara, keduanya pun berjanji sepakat untuk meneruskan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan. Akan tetapi sangat disayangkan, hubungan indah keduanya harus berakhir kandas di tengah jalan, rupanya tersangka hanya mengambil kesempatan dan memanfaatkan korban saja dengan modus meminjam uang untuk modal usaha bisnis jual beli kendaraan roda dua (sepada motor).
Lanjutnya, Korban yang awalnya terbuai oleh bujuk rayu dan janji manis tersangka, menuruti permintaan tersangka dan pada Bulan April lalu pertama kali tersangka meminjam uang kepada korban sebesar lima juta rupiah dan dua hari kemudian korban langsung memberikan apa yang sudah diminta tersangka. Uang tersebut dikirim melalui transfer lewat ATM link Bank BRI yang ada di Desa Sumber Agung ke rekening tersangka pelaku.
"Namun, korban mulai mencurigai tingkah tersangka yang kerap kali meminjam uang dengan berbagai alasan (untuk menambah modal usahanya), hingga akhirnya keduanya terlibat perselisihan (cek cok), dan akhirnya hubungan keduanya putus, karena ternyata tersangka sudah menikahi wanita lain", jelas Kasi Humas.
Merasa sakit hati, tak ada lagi ikatan apa-apa lagi, lantas korban menagih uangnya agar dikembalikan oleh tersangka yang hanya janji dan menjanjikan terus dan juga korban mengakui kalau dirinya telah dirugikan materi oleh tersangka berkisar Rp30 juta (Tiga Puluh Juta rupiah).
Selanjutnya, korban merasa telah ditipu dan akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Buay Madang yang tertuang dalam LP Nomor:LP-B/17/XII/2022/OKUT/BMD, Tanggal 01 Desember 2022.
Merespon laporan korban, Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim dan Anggotanya langsung mencari informasi dan menyelidiki keberadaan tersangka pelaku dan tak butuh waktu lama akhirnya tersangka dapat ditangkap dikediamannya yang kini sudah diamankan guna untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bedasarkan keterangan dari tersangka, bahwa benar mengakui telah meminjam uang sebesar lima juta rupiah kepada korban dan juga berjanji uang tersebut akan segera dikembalikannya tiga hari setelah uang diterimanya. Akan tetapi hingga saat ini, uang korban tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








