JFAK Solusi Perbaiki Kualitas Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Kamis, 12/04/2018 - 18:01
Advokasi JFAK dan Pameran Produk Pembinaan Analis Kebijakan, di Ruang Pola Provinsi Provinsi Bengkulu, Kamis (12/04). 
Advokasi JFAK dan Pameran Produk Pembinaan Analis Kebijakan, di Ruang Pola Provinsi Provinsi Bengkulu, Kamis (12/04). 

Klikwarta.com - Menindaklanjuti beberapa indikasi atas kurang tepat diterapkan beberapa kebijakan pemerintahan dan birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) meluncurkan jabatan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). Lebih spesifik, JFAK ini memiliki peran menganalisis persoalan kebijakan, menjembatani hasil kajian dan analisis kebijakan dalam proses pembuatan keputusan oleh decision maker.

Dijelaskan Kabid Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN Erna Noviyanti, tujuan utama dilaksanakannya Advokasi JFAK dan Pameran Produk Pembinaan Analis Kebijakan, mengenalkan profesi Analis Kebijakan dan mememberikan persepsi yang sama tentang berbagai kebijakan terkait Analis Kebijakan, serta mengenalkan lebih dekat produk-produknya.

“Dari total 13.000 Perda di Indonesia yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mengindikasikan masih rendahnya kualitas proses pembuatan kebijakan publik. Maka hal ini lah yang melatarbelakangi timbulnya JFAK, dengan diterbitkannya Permen PAN dan RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JAFK dan Angka Kreditya,” jelas Erna Noviyanti saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Advokasi JFAK dan Pameran Produk Pembinaan Analis Kebijakan, di Ruang Pola Provinsi Provinsi Bengkulu, Kamis (12/04). 

Dikatakan Sekda Provinsi Novian Andusti, JFAK ini sangat tepat dengan perkembangan birokrasi dan pelayan publik saat ini. Karena menurutnya, kinerja seorang ASN akan tergambar dengan jelas ketika ditempatkan pada jabatan fungsional dibandingkan jabatan struktural.

“Kalau di struktural, dengan kemampuan SDM dibawahnya sang atasan tertutupi kelemahannnya. tapi pada fungsional tidak bisa demikian. Melihat seorang pejabat itu memiliki kemampuan dan kompetensi atau tidak, tempatkan dia sebagai Staf Ahli,” terang Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.

Lanjut Nopian Andusti, terkait JFAK ini juga masih ditemukan kendala yang berujung masih sedikitnya peminat jabatan ini. Hal ini ada pada tidak seimbangnya perhatian pemerintah terhadap jabatan fungsional dan struktural.

“Kalau lah perhatiannya sudah seimbang, saya berkeyakinan banyak yang beralih kepada jabatan fungsional ini. Dan jika income yang dibawa pulang selisihnya tidak terlalu jauh, maka itu bisa dikatakan seimbang,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, sejauh ini di Provinsi Bengkulu baru ada 1 Pejabat ASN Provinsi Bengkulu yang telah mempelajari Analisis Kebijakan dan telah ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan.

“Kita harapkan kegiatan ini bisa membuat ASN tertarik untuk menjabat sebagai Analis kebijakan. Tapi seperti disampaikan Pak Sekda tadi, yang jadi kesulitan kita adalah masih kurangnya Diklat yang dilakukan untuk jabatan ini, selain disamakan posisinya dengan pejabat struktural,” terangnya.

Sementara  itu, Advokasi JFAK dan Pameran Produk Pembinaan Analis Kebijakan ini didasari Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Analis Kebijakan Nomor 37/D.1.4/SDM.04.01 Tanggal 10 April 2018. (Rian-Media Center).

Related News