Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.
Klikwarta.com, Tapanuli Selatan – Kakek bejat yang cabuli bocah perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.
"Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.
Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka, dilakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Yang mana, korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.
Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak. Ayah korban, tak terima atas perbuatan tersangka. Ayah korban akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Kemudian, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Kontributor : Bambang Ginting








