Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat level 4 di Jl.Tembus Patebon-Desa Purwokerto dan Desa Jambearum Patebon. pada Sabtu (14/08/2021)
Klikwarta.com, Kendal- Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat level 4 di Jl.Tembus Patebon-Desa Purwokerto dan Desa Jambearum Patebon. pada Sabtu (14/08/2021) pukul 17:30 sampai dengan selesai
Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Patebon yang melanggar Prokes Covid 19.
Berdasarkan hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan, Polri 3 Personil
Kapolsek Patebon AKP Miyardi SH, menyampaikan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat,
"Kami memberikan serta menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan juga Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pkl. 21.00 Wib," jelasnya
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 1 pelanggar dimana masih terdapat juru parkir tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan.
Sementara itu Ranjani (47) Warga Perum Purin Indah RT 4, RW 9 juru parkir yang ketahuan tidak memakai masker langsung diberikan sangsi teguran oleh Kapolsek mengatakan,
"Saya Kapok pak selanjut saya akan memakai masker, serta mentaati peraturan Protokol Kesehatan," ujar Ranjani.
Pewarta : Peni Kusumawati








