Kesepakatan dan Pernyataan Masyarakat Adat ke PT Gag Nikel Dipersoalkan Kembali

Jumat, 12/06/2020 - 19:37
PT Gag Nikel di Raja Ampat
PT Gag Nikel di Raja Ampat

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Satu surat kesepakatan dan satu surat pernyataan antara masyarakat Adat dan PT Gag Nikel pada Tahun 2012 dan Tahun 2014 yang lalu dipersoalkan kembali.

Dua surat pernyataan ini bukan hanya ditandatangani oleh masyarakat adat dan pihak terkait, tetap juga ditandatangi oleh Perwakilan Pemkab Raja Ampat pada tahun itu.

Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Raja Ampat berkunjung ke Kampung Gag pada Kamis (11/06/2020) untuk menghadiri undangan dari masyarakat adat “Bobato Adat Gimalaha”.

3

Dua surat tersebut, satu dibuat pada Tahun 2012 yang berupa kesepakatan dan satunya lagi dibuat pada Tahun 2014 berupa pernyataan. Berikut isi surat pernyataan dan kesepakatan yang dibuat antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT Gag Nikel:

Surat pertama dibuat pada hari minggu tanggal 15 Juli Tahun 2012 yaitu : Pernyataan Masyarakat Adat “Umpiwonom” dengan ini baik secara sendiri-sendiri/ perorangan maupun bersama- sama bertindak untuk dan atas nama masyarakat “Umpiwonom” Kampung Gag namun tidak terbatas pada perorangan/ kelompok masyarakat adat/ hak ulayat serta semua ahli warisnya yang berdomisili di Kampung Gag maupun diluar Kampung Gag, baik untuk saat ini maupun dikemudian hari, menyatakan bahwa: 

•Tanah garapan atas pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.060 Ha adalah benar tanah garapan kami, yang kami kuasai secara turun temurun dengan batas-batas sebagai berikut:

    •    Sebelah utara berbatasan dengan laut.
    •    Sebelah timur berbatasan dengan laut
    •    Sebelah selatan berbatasan dengan laut
    •    Sebelah barat berbatasan dengan laut.

•Tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya berupa tanaman tumbuh yang kami budidayakan diatas tanah kami, termasuk benda tidak bergerak lainnya ( terkecuali rumah/ bangunan- bangunan parmanen, sarana Pemerintahan, saran pendidikan, sarana keamanan, pemakaman/ makam dan sarana umum lainnya yang telah ada sebelum penandatanganan surat pernyataan ini), termasuk segala hak dan kewajiban kami atas tanah sebagaimana poin (1) diatas, kami lepaskan dan selanjutnya bersama ini kami serahkan kepada PT Gag Nikel untuk dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai areal pertambangan Nikel termasuk semua mineral ikutannya, mengangkut hasil tambang tersebut keluar pulau Gag baik dalam bentuk bahan mentah, setengah jadi maupun bahan jadi, termasuk menjualnya ke pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada mendirikan/ membangun atau membuat sarana prasarana penambangan di pulau Gag.

•Kami bertanggung jawab baik secara Adat, Hukum adat, maupun Hukum Positif yang berlaku atas segala bentuk keberatan, tuntutan atau penggugatan atas tanah sebagaimana poin (1) yang kami serahkan kepada PT Gag Nikel sebagaimana Poin (2) di kemudian hari, dari pihak manapun termasuk generasi dan ahli-ahli waris kami.

•Sebagai kensekuensi atas pernyataan ini maka PT Gag Nikel setelah memasuki tahap eksploitasi produksi wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya dengan memperhatikan usulan dan kebutuhan masyarakat setempat dan/  atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan ini kami buat dengan sebenar -benarnya, yang dilandasi dengan kesadaran yang tinggi dan tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Surat Kedua: Kesepakatan ini dibuat di Distrik Waisai Kota oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2014 dengan tujuan untuk menyelesaikan masaalah antara  PT Gag Nikel dengan perwakilan masyarakat Gag. Undangan pertemuan dibuat pada tanggal 19 Maret 2014 dan pertemuan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Kelurahan Waisai Distrik Kota Waisai.

Hasil kesepakatan antara Perwakilan Masyarakat Kampung Gag dan Perwakilan Direksi PT. Gag Nikel adalah:

    •    Harus ada tenaga dari PT. Gag Nikel yang secara Khusus membidangi Kehumasan sehingga berbagai informansi dapat di komunikasikan kepada semua pihak 
    •    PT Gag Nikel agar segera melakukan konstruksi di lokasi penambangan (Pulau Gag).
    •    Listrik Kampung Akan menyala selama 12 Jam dan dikelola oleh PT Gag Nikel  (termasuk bantuan BBM untuk listrik Kampung Baru/ Alausi).

    •    Setelah Konstruksi, Listrik Kampung Gag dinyalakan selama 24 jam dari PT Gag Nikel

    •    Untuk Poin 3 dan 4 di atas, akan di lakukan pembahasan Teknis secara mendetail antara masyarakat Pulau Gag, PT. Gag Nikel dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Sementara dalam pertemuan kemarin (11/06/2020) “Bobato Adat Gimalaha” Pulau Gag Raja Ampat juga kembali menyodorkan 8 tuntutan ke DPRD dengan menyertakan Kronologis yang menjadi janji pihak PT Gag Nikel, yang isinya sebagai berikut:

    •    Listrik : menagih janji PT Gag Nikel Tentang pada saat PT Gag Nikel melakukan kegiatan produksi maka kami masayarakat kampung Gag akan mendapatkan fasilitas listrik dalam hal ini lampu menyala selama 24 jam gratis. Perjanjian ini tercantum dalam perjanjian tertulis pada tahun 2012 dan telah ditandatangani oleh pihak perusahaan sendiri.
    •    Air bersih : menagih janji PT Gag Nikel tentang pada saat PT Gag Nikel melakukan kegiatan produksi maka masyarakat mendapatkan fasilitas air bersih yang mengalir langsung ke rumah-rumah penduduk.
    •    Dana CSR : menuntut PT Gag Nikel untuk melakukan transparansi dan CSR dan PPM dalam hal ini sosialisasi kepada masayarakat kampung Gag tentang program-program apa yang akan dan telah telah dijalankan oleh PT Gag Nikel dan berapa besar penggunaan dananya pertahun.
    •    Dana Comdev : meminta kepada PT Gag Nikel untuk mejelaskan apa yang dimaksud dengan dana Comdev dan untuk apa peruntukannya.
    •    Pendidikan : menuntut PT Gag Nikel untuk memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa kepada semua siswa-siswi pulau Gag dari tingkat SD sampai perguruan tinggi.
    •    Asrama Mahasiswa : mempertanyakan sejauh mana PT Gag Nikel menjawab proposal dari Himpunan Mahasiswa pulau Gag tentang permintaan satu unit asrama di Kota Sorong yang dengan saat ini hanya berupa “katanya- katanya sudah ada”.
    •    Pemberdayaan Karyawan Lokal : menuntut PT Gag Nikel untuk memberdayakan karyawan lokal dalam hal ini memberikan pelatihan-pelatihan agar karyawan lokal dapat bersaing dengan karyawan dari luar dalam hal pekerjaan dan dapat menambah skil serta pengetahuan mereka.
    •    Pembagian hasil tambang: Kami masayarakat adat kampung Gag meminta kepada pihak PT Gag Nikel untuk melakukan bagi hasil tambang sebesar 20% dari tiap pengiriman nikel baik menggunakan Tongkang atau SPB.

Dalam kesempatan pertemuan dengan DPRD Karyawan asli kampung Gag mengaku selama ini mereka di bohongi PT Gag Nikel. Bagaimana tidak, perjanjian awal antara pihak perusahan dan masyarakat Gag akan dipekerjakan sambil di didik (Pelatihan) tidak terealisasi.

Salah seorang karyawan asli pulau Gag, Arudin Abdul Salam mengungkapkan, hingga saat ini tidak mendapatkan hak sepenuhnya yang sesuai dengan perjanjian awal.

"Perjanjian awal antara pihak perusahan dan masyarakat asli pulau Gag bahwa karyawan lokal akan di pekerjakan sambil di didik (pelatihan), tapi kenyataan sampai saat ini bukan di didik, namun di pekerjakan sampil di injak," ucapnya.

Selain itu, karyawan lokal tidak mendapatkan tunjangan dari pihak perusahan yang berupa kebutuhan sehari-hari. Sementara karyawan yang bukan asli pulau Gag semua kebutuhan sehari-hari di fasilitasi mulai dari tempat tidur, makan, bahkan sabun hingga sendal.

"Semua fasilitas dan kebutuhan karyawan nonlokal ditanggung pihak perusahan, tapi Kami sebagai karyawan lokal yang punya negeri ini hanya 300 ribu yang kami dapat", beber Arudin.

Sementara Hasri mengatakan, sebagai karyawan lokal yang ada di PT Gag Nikel terkesan di asingkan. masyarakat pulau Gag hanya menginginkan kesejahteraan dan keadilan di negeri sendiri.

"Untuk itu kami minta kepada pihak lembaga DPRD agar bisa membantu masyarakat mendapatkan apa yang sesuai haknya", tutup Hasri.

Dalam kesempatan itu juga ketua Bobato Adat Gimalaha pulau Gag, Muhammad Hatta Yunus juga menjelaskan, perizinan PT. Gag Nikel tentang pelepasan hak adat terkesan di bohongi. Sehingga yang selalu terjadi adalah pemalangan di PT. Gag Nikel karena sampai saat ini pihak perusahan tidak pernah melakukan koordinasi dengan masyarakat adat.

"Pada saat untuk melakukan penandatanganan izin pelepasan hak adat, kami di janji bahwa setelah perusahan beroperasi baru akan duduk bersama untuk membahas apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Namun sampai saat ini janji tersebut tidak pernah di tepati", kisahnya.

"Kami masyarakat Gag menuntut agar perusahan memenuhi kebutuhan kami yang sudah pernah di janjikan terutama soal listrik selama 24 jam yang katanya ketika perusahan sudah produksi . Padahal semua sudah ada dalam surat perjanjian," tambah Hatta.

Hal ini direspon keras oleh Ketua Komisi III DPRD Raja Ampat Rahmawati Tamima S.IP dengan menyatakan, Surat pernyataan dan kesepakatan itu telah mancabut hak asasi kesulungan masyarakat adat pulau Gag.

“Harus diusut tuntas, termasuk pihak-pihak terkait yang melakukan kesepakatan ini, yang didalamnya juga terdapat perwakilan dari pihak Pemda Raja Ampat pada tahun itu”, cetus Rahmawati.

(Pewarta : Mustajib)

Related News