Lanud Abd Saleh Amankan Aset Negara Melalui Sertipikasi BMN Tanah di Patrang Kab. Jember Jawa Timur

Selasa, 21/06/2022 - 09:28
Kadislog lanud abd saleh saat clear and clear aset tanah di desa Patrang

Kadislog lanud abd saleh saat clear and clear aset tanah di desa Patrang

Klikwarta.com, Malang - Lanud Abd. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau diperoleh dari perolehannya yang sah. Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Barang Milik Negara tersebut meliputi Tanah/Bangunan maupun Selain Tanah dan Bangunan. Selasa (21/6)

Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara secara umum sangat diperlukan 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Dimana Tertib administrasi meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi. Tertib fisik meliputi kesinkronan antara BMN yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Sedangkan tertib hukum berarti mulai dari perencanaan hingga penghapusan harus sesuai dengan aturan. Dalam hal tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga, tetapi masih banyak ditemukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki sertifikat ataupun sudah bersertifikat namum belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. 

.

Seperti kita ketahui bahwa BMN Tanah TNI AU banyak tersebar diseluruh Indonesia salah satunya yang berada di Desa Patrang, Kecamatan Sarongan, Kabupaten Jember seluas ± 5 Ha.  yang mana menurut sejarah tanah tersebut merupakan peninggalan penjajah Belanda yang digunakan sebagai lapangan terbang Belanda sehingga berdasarkan Surat Keputusan Angkatan Perang (KSAP) Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 menjadi milik TNI AU. Namun kondisi tanah tersebut saat ini telah beralih fungsi menjadi perumahan Puri Sadewo dan telah bersertipikat  Hak Milik warga masyarakat  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor DA/86/SK/HM/1979 tanggal 24 April 1979.

Dalam menyikapi hal tersebut diatas Komandan Lanud Abdulrachman Saleh melalui Kadislog selaku Ketua Tim Aset Lanud Abdulrachman Saleh Kolonel Tek Sidik Dhani  B.N., S.T., M.M., M.A.P. melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Jember pada tanggal 23 Februari 2022 yang mana dalam kegiatan tersebut dari pihak Lanud Abdulrachman Saleh diwakili oleh Tim Aset sedangkan dari Pemkab Jember dihadiri oleh Asisten I Kab. Jember, Kepala BPKAD Kab Jember, Sekdis Perhubungan Jember, Kabid Aset BPKAD dan Staf Tata Pemerintah Kab. Jember. Dari hasil koordinasi tersebut pihak Pemkab Jember menyampaikan bahwa diatas tanah di Desa Patrang tersebut masih ada yang clear and clean sehingga dilaksanakan pengukuran yang melibatkan pihak Kantor BPN Kab. Jember diperoleh luasan ± 2.695 m².

Dengan adanya tanah yang masih clear and clean  seluas ± 2.695 m². Pihak Tim Aset Lanud Abdulrachman Saleh bekerjasama dengan Pemkab Jember dan Kantor BPN Kab. Jember melaksanakan pensertipikatan tanah tersebut yang mana pada awalnya banyak tentangan dari masyarakat sekitar perumahan Puri Sadewo namun dengan penjelasan-penjelasan dari Tim Aset Lanud Abdulrachman Saleh dan Tim dari Pemkab. Jember maupun dari BPN Jember sehingga masyarakat sekitar setuju untuk dilaksanakan kegiatan pensertipikatan BMN tanah di Desa Patrang tersebut.

.

Pada tanggal 08 Juni 2022 telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 Tahun 2022  Desa Bataran, Kec. Patrang, Kab. Jember yang dikeluarkan oleh Kantor BPN  Kab. Jember dengan luas ± 2.695 m². Dengan terbitnya sertipikat tersebut oleh Bupati Jember pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 telah dilaksanakan serah terima sertipikat Patrang oleh Bupati Jember kepada Danlanud Abdulrachman Saleh yang disaksikan oleh Muspida Kab. Jember, Pejabat Lanud dan Tim Aset Lanud Abdulrachman Saleh.

Dengan telah terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 Tahun 2022  Desa Bataran, Kec. Patrang, Kab. Jember maka TNI AU diakui keberadaannya di Kab. Jember karena telah memiliki BMN tanah sendiri sehingga kedepannya TNI AU di Kab. Jember tidak lagi berbentuk Pos TNI AU karena dengan memiliki Aset BMN Tanah TNI AU dapat ditingkatkan menjadi Detasemen TNI AU untuk dapat mengembangkan pertahanan wilayah udara dan mengembangkan potensi minat olahraga dirgantara di Kab. Jember. Dengan telah terbitnya sertipikat di Patrang Kab. Jember maka Lanud Abdulrachman Saleh telah mengamankan Aset Negara  berupa Tanah baik secara fisik, administrasi maupun hukum.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait