Menekraf Paparkan Peran Kemenekraf dalam Pelaksanaan Rindekraf*

Jumat, 11/09/2026 - 13:19
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/9/2026)

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/9/2026)

Klikwarta.com, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar menilai implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk meningkatkan dan memperkuat kelas menengah. 

Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat menerima Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/9). Pertemuan membahas pelaksanaan Rindekraf yang menjadi panduan strategis pengembangan ekonomi kreatif nasional hingga 2045. 
 
“Perpres (Peraturan Presiden) ini luar biasa karena dapat menjadi perangkat penting untuk mengantisipasi berbagai tantangan, termasuk penurunan kelas menengah. Implementasi Perpres ini dapat menjadi salah satu pendorong untuk memperkuat dan meningkatkan kembali kelas menengah,” ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin, pengembangan ekonomi kreatif juga perlu diarahkan untuk mempertemukan hasil riset dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, hasil riset tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi dapat dikembangkan dan dikomersialisasikan oleh pelaku ekonomi kreatif. 

Rindekraf ditetapkan melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi masterplan ekonomi kreatif nasional untuk periode 20 tahun dan memuat prinsip pengembangan, visi dan misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran, strategi, serta peran para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif. 

Sebagai Ketua Pengarah Tim Koordinasi Rindekraf 2026-2045, Menko PM memiliki peran dalam mengoordinasikan implementasi Rindekraf yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya. 

Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Rindekraf menjadi fondasi penting untuk memastikan pengembangan ekonomi kreatif dilakukan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. 

"Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki peran untuk memastikan agenda pengembangan sektor ini diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terukur, dan memberikan dampak bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia,” ujar Menekraf.

Implementasi Rindekraf tahap awal dituangkan dalam Rencana Aksi 2026–2029 yang mencakup delapan Pengembangan strategi, antara lain Pengembangan riset, Pengembangan Pendidikan, Fasilitasi Penadanaan dan Pembiayaan, Penyediaan infrastruktur, Pengembangan Sistem Pemasaran, Pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas. 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Ekraf mendapat mandat dalam sejumlah agenda strategis, antara lain penyusunan kajian kebijakan pada tujuh subsektor ekonomi kreatif prioritas, pengembangan skema pendanaan awal atau seed funding, fasilitasi akses pendanaan bagi badan usaha ekonomi kreatif, pengembangan klaster kreatif, penyediaan dan revitalisasi ruang publik kreatif, hingga penguatan kekayaan intelektual. 

“Dukungan terkait dengan implementasi Rindekraf terutama kaitannya dengan koordinasi lintas Kemenko dan lintas kementerian serta adalah terkait dengan percepatan realisasi. Tujuan akhirnya dari pada tim ini adalah apapun bentuk akhir produk kita ini untuk mendukung Pemda, asosiasi, akademisi, bisnis, media, dan lembaga keuangan, tetapi lebih banyak nanti manfaatnya ini untuk Pemda, asosiasi hingga komunitas. Dengan melibatkan akademisi, bisnis, media, lembaga keuangan,” kata Teuku Riefky.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi I Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. Menteri Ekraf didampingi oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Ekraf, Dessy Ruhati; Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga, Rian Firmansyah serta Direktur Kajian Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat. (**) 

Berita Terkait