Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap pihak kepolisian. Kali ini JH (36) yang berprofesi sebagai petani diciduk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diciduk polisi saat berada dirumahnya di Desa Gunung Selan Kec. Arga makmur, Kab. Bkl Utara pada Minggu (02/10/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Ardian Yunnan Saputra S.T.K, S.I.K setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok di kursi sofa ruang makan.
“Selain itu petugas menemukan 1 buah kotak P3K warna putih didalam lemari dapur yang didalamnya terdapat peralatan untuk menggunakan sabu yakni 1 (satu) buah kaca pirek, 13 (tiga belas) buah plastik bening klip merah, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop,1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah berlubang dan 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahan Polres Bengkulu Utara. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang yang didapatkan pelaku. (*)








