Tersangka kurir pengedar sabu, SBA alias Paicong
Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SBA alias Paicong di kawasan jalur Lingkar Selatan Lalung, Karanganyar.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB ini, mengungkap adanya jaringan peredaran yang melibatkan seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, menjelaskan tersangka SBA, yang merupakan warga Kabupaten Wonogiri, ditangkap saat sedang mengambil paket sabu di halaman sebuah penggilingan padi. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan. Di antara barang bukti tersebut adalah satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,80 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, SBA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800.000. Nama pemasok di ponsel tersangka disimpan dengan nama “karyawantuhan. Tersangka baru membayar sebagian dari total harga, yaitu Rp450.000, dan rencananya sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi," jelasnya.
Iptu Mulyadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Polres Karanganyar akan terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada informasi terkait kasus serupa," tandasnya.
Saat ini, SBA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah memburu pemasok yang identitasnya sudah diketahui.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Kacuk Legowo








