Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah
Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Guna mencegah penyebaran virus corona atau (Covid 19) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 443-1/0068/84/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019.
Dalam Surat Edaran Tersebut, mengeluarkan 11 kebijakan yakni :
1. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah membentuk Gugus Tugas dan Penanganan Covid 19 dengan nomor call center 0813 777 33 000 dan 0853 0737 0556.
2. Meliburkan aktifitas sekolah Paud/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta selama 14 hari terhitung tanggal 17-30 maret 2020 dan diganti dengan aktifitas belajar di rumah, serta para guru agar melakukan proses pembalajaran dengan metode jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Khusus untuk kelas 6 dan kelas 9 yang sedang melakukan persiapan ujian sekolah dan ujian nasional dimungkinkan untuk tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah dan diatur lebih lanjut oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
4. Mengimbau kepada yang berwenang agar meliburkan SMA/SMK/MI/MTs/MAselama 14 hari terhitung tanggal 17-30 maret 2020.
5. Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah agar mengaktifkan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Covid 29.
6. Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah diminta agar tetap tenang dan membatasi diri untuk tidak mengunjungi tempat keramaian, dan menghindari kegiatan kerumuhan maupun aktifitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak (leih dari 20 orang).
7. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah agar bberpatroli terhadap kerumunan massa.
8. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemeritah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak melakukan dinas luar kecuali sangat diperlukan dengan izin Bupati.
9. Pengunaan absen elektronik ditiadakan dan diganti dengan presensi manual serta diminta kepada kepala OPD untuk stnd by di kantor.
10. Masyarakat agar proaktif untuk melakukan deteksi dini dan atau melaporkan apabila diri sendiri, anggta keluarga dan orang sekitar sakit dengan gejala demam, batuk, hidung tersumbat dan sakit tenggorakan.
11. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menjamin ketersediaan bahan pokok di pasaran. (**)








