Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama
Klikwarta.com, Jakarta - Indonesia Darurat Judi Online Anak. Hal ini menjadi alarm keras pasca lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget sepanjang 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama mengaku prihatin dengan banyaknya anak gangguan mental akibat gadget.
“Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, sepanjang 2026 yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua,” terang senator Jatim itu.
Senator yang akrab dipanggil Neng Lia itu tak menampik realita tersebut sebagai tamparan keras yang mengundang keptihatinan.
“Kita seperti tertampar bahwa apakah kita sudah menjalankan peran pengawasan sebagai orang tua secara bijak? Atau jangan-jangan, kita terjebak dengan habit-habit yang cenderung fokus pada urusan pribadi kita sendiri sehingga kurang mengawasi anak? Sedangkan kita para orang tua, adalah madrasah pertama bagi anak dan sekaligus perpustakaan pertama bagi jiwa anak."
Senator asal dapil Jatim itu menyebut potensi kecanduan atau adiksi gadget bisa menjerat siapapun akibat scrolling-scrolling dan terjebak dengan sesuatu yang membuat kita ingin terus keep in touch dengan sebuah konten atau platform digital.
"Dan salah satu upaya menekan itu adalah penguatan emotional bonding kita dengan anak-anak. Jangan sampai gadget menjadi pihak ketiga yang memisahkan kita dengan anak," tambahnya
Ning Lia menilai pentingnya peran bersama dari masyarakat sebagai keluarga yang menjaga kesadaran anak tentang perbedaan dunia maya dan nyata.
“Saya ingin sekali kita semua bergandengan tangan menguatkan awareness bersama untuk mengklasifikikasikan mana dunia nyata dan mana maya. Bagaimana SELF terbentuk, yaitu akronim dari ‘Sosial Media bukan akuarium hidupmu’, ‘Empati pada orang lain’, ‘Luangkan waktu bersama orang terkasih’, dan ‘Fokus pada apa yang kau miliki,” paparnya.
Di akhir, ia menegaskan peran penting negara dalam mengintervensi hukuman pidana bagi pelaku penyebar konten judi online. Peran negara tentu sangat penting, salah satunya penekanan tindakan hukum tegas bagi segala penyedia judi online.
Hukuman maksimal dalam penerapan UU ITE, bahwa penyelenggara atau penyebar konten judi seharusnya diutamakan untuk mendapat hukuman pidana penjara termaksimalma yaitu 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Mereka ini perusak masa depan anak, bahkan hukuman yang ditetapkan oleh negara dalam UU ITE tersebut, bila perlu, ditambah saja dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Bahwa kejahatan mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga bisa dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama RS Menur Surabaya drg. Vitria Dewi yang mengungkapkan lonjakan kasus pasien anak akibat kecanduan judi online dan game bermuatan kekerasan. Menurut data RS Menur pasien gejala gangguan mental naik tiap bulan, dimana Bulan April 2026, kecanduan game online tembus 130 kasus.
"RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan," kata Vitria.
Vitria menjelaskan, kecanduan bermula dari penggunaan gadget yang tidak terkendali dan tanpa batas. Namun jenis adiksinya berbeda, tergantung konten yang diakses anak.
Sebagai contoh untuk judi online, pemicunya keinginan menang terus. Mengingat judi selalu ingin mendapatkan hadiah.
"Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis," ujar Vitria.
Perubahan perilaku ekstrem yang terjadi adalah anak yang semua soleh, berubah melawan bahkan memukul orang tua. Hal ini dijelaska oleh Vitria yang menyebut ada kasus ibu dipukul anaknya hanya karena tidak diberi pulsa atau uang untuk top up game.
"Minta pulsa tidak diberikan, lalu muncul kekerasan. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit," pungkasnya.
Berdasarkan data Statistik RS Menur kecanduan game online sepanjang Januari–April 2026 ada 326 kasus. Dimana Januari terdapat 45 kasus, naik 26 kasus di Februari menjadi 71 kasus. Bulan Maret naik lagi menjadi 80 kasus. Mirisnya, Bulan April melonjak menjadi 130 kasus, atau naik 50 kasus dari Maret. Sementara per 8 Mei 2026 tercatat 19 kasus.
Untuk kecanduan judi online totalnya hingga April 2026 mencapai 253 kasus. Bulan Januari 2026 tercatat 61 kasus, naik 13 kasus di Februari menjadi 74 kasus. Bulan Maret turun menjadi 53 kasus. Pada April naik kembali menjadi 65 kasus. Sementara per 8 Mei 2026 terdapat 4 kasus.
Adiksi kecanduan gadget pada Januari - April 2026 mencapai 208 kasus. Dimana Januari 2026 ada 28 kasus, naik 23 kasus di Februari menjadi 51 kasus. Maret naik menjadi 56 kasus. April naik menjadi 73 kasus. Sementara per 8 Mei 2026 tercatat 28 kasus.
Adiksi judi online di usia 0–10 TAHUN Januari–8 Mei nol kasus. Usia 11–20 tahun Januari 10 kasus, Februari 16 kasus, Maret 6 kasus, April 1 kasus, 8 Mei tidak ada kasus. Usia 21–40 tahun, di bulan Januari 51 kasus, Februari 58 kasus, Maret 47 kasus, April 63 kasus, Mei 4 kasus.
Sementara usia 41–60 tahun di bulan Januari–Maret tidak ada kasus, April 1 kasus, Mei nol kasus. Usia 60+ tahun pada Januari–Mei nol kasus. (*)








