Raperda Disabilitas Jatim Beralih ke Basis HAM, Legislator Cahyo Harjo Fokus Tiga Instrumen 

Selasa, 09/06/2026 - 21:58
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso

Klikwarta.com, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi baru ini digeser dari pendekatan belas kasihan ke berbasis hak asasi manusia.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan Raperda ini merupakan kewajiban legislatif dan Pemprov Jatim untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Pada prinsipnya regulasi ini adalah salah satu kewajiban kami dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru,” kata Cahyo, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai peraturan yang lama masih berfokus pada charity base atau belas kasihan. Padahal konstitusi sudah mengamanahkan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang.

“Kita tahu negara melalui konstitusi sudah mengamanahkan bahwa kita harus melindungi segala tumpah darah bangsa Indonesia tanpa memandang latar belakang, ras, suku, agama maupun kondisi fisik apapun,” tegasnya.

Menurutnya, Raperda ini dirancang berasaskan human rights base. Tujuannya agar penyandang disabilitas mendapat akses setara dengan masyarakat non-disabilitas, baik akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, tempat tinggal yang layak maupun akses lainnya. Cahyo berharap mereka bisa berdaya, bisa berinovasi dan berkreativitas, dan menjadi bagian besar dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur.

“Ini adalah salah satu cara kami untuk merubah regulasi Perda ini berasaskan human rights base. Yaitu bagaimana teman-teman disabilitas dapat mendapatkan akses yang sama," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Cahyo menyebut ada tiga instrumen utama yang menjadi fokus Komisi E dalam Raperda ini. Pertama, tidak hanya regulasi atau kebijakan, tetapi membangun cultural rights di lingkungan masyarakat.

“Itu yang pertama. Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat bahwa disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang punya hak sama,” ujarnya.

Kedua, keberpihakan anggaran yang fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas. Menurutnya, tanpa dukungan anggaran, amanat Perda sulit terwujud di lapangan.

Ketiga, infrastruktur transportasi publik yang perlu ada peningkatan aksesibilitas. Hal ini untuk bisa mempermudah gerak dari kaum disabilitas.

Dalam Raperda ini, DPRD Jatim juga menggodok pembentukan lembaga advokasi disabilitas. Komisi E mencontoh Pemprov DIY yang sudah memiliki Komisi Disabilitas Daerah.

“Disabilitas ini adalah badan yang merupakan badan advokasi dan sebenarnya di beberapa daerah sudah melakukan, seperti di Pemerintah Provinsi DIY, itu sudah ada Komisi Disabilitas. Jadi sebenarnya ini salah satu yang menjadi inspirasi kami dari DIY yang benar-benar sudah human rights based,” ungkap Cahyo.

Lembaga advokasi itu nantinya menjadi penghubung antara unit layanan disabilitas, Pemprov Jatim, kepolisian, dan DPRD.

“Ini yang lembaga advokasi ini sedang kita godok instrumennya, siapa saja orang-orang yang ada di sana. Fungsinya untuk adanya integrasi antara lembaga advokasi atau unit layanan disabilitas, pemerintah provinsi, kepolisian, dan kami di DPRD. Dan benar-benar mengawasi bagaimana perkembangan teman-teman disabilitas,” pungkas Cahyo. (**) 

Berita Terkait