Ilustrasi
Labuan Bajo, Klikwarta.com — Aroma kongkalikong dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, kian menyengat. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini tengah membongkar paksa gurita kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Keranga.
Bukan sekadar sengketa biasa, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemberantasan mafia tanah, mengingat objek yang dipersoalkan berada di lokasi emas dengan nilai ekonomi yang sangat fantastis.
Panggilan Kedua Bareskrim: Menyeret Sang Pengusaha dan Pemilik Dokumen
Penyidik Agung Trunojoyo bergerak agresif. Setelah mengendus adanya kejanggalan dalam transaksi masa lalu, Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua yang bersifat krusial.
Jon Kadis, penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa bidikan penyidik kini mengarah pada aktor-aktor intelektual di balik terbitnya sertifikat.
"Fokusnya jelas: menyelidiki siapa yang memalsukan, siapa yang membantu, hingga siapa yang memanfaatkan wewenang jabatan demi menerbitkan dokumen di atas tanah yang bukan haknya," tegas Jon Kadis saat ditemui di Labuan Bajo.
Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri Jakarta bersiap menggelar pemeriksaan maraton pada Senin, 22 Juni 2026. Tiga nama besar dijadwalkan menghadap meja penyidik:
1. Erwin Santosa Kadiman (Santosa Kadiman): Pengusaha kakap yang bertindak sebagai pembeli lahan sengketa tersebut dari almarhum Nikolaus Naput.
2. Maria Fatmawati Naput & Paulus Grant Naput: Dua nama yang tercantum dalam SHM Nomor 02545 dan SHM Nomor 02549 yang diduga kuat cacat hukum sejak awal.
"Bedah Dapur" Kantor Pertanahan Manggarai Barat
Skenario penerbitan sertifikat tanah dinilai mustahil berjalan lancar tanpa adanya restu dari "orang dalam". Oleh karena itu, Bareskrim Polri tidak tinggal diam. Sehari setelah memeriksa pihak pembeli dan penjual, giliran barisan birokrat dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat yang dikuliti.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, tiga staf pertanahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif secara bergantian:
1. I Ketut Suarsana (Pukul 09.00 WIB)
2. Stephanus Kakut (Pukul 13.00 WIB)
3. Konstantinus Lalu (Pukul 15.00 WIB)
Kesaksian para aparatur sipil negara (ASN) ini akan menjadi kunci bagi penyidik untuk memetakan bagaimana wewenang administratif diduga telah disalahgunakan atau dimanipulasi demi memuluskan status legalitas tanah tersebut pada 31 Januari 2017 silam.
Berkas Lama yang Kembali Memanas
Penyelidikan intensif ini merupakan buntut dari laporan resmi bernomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan pada akhir Februari lalu. Penyidik juga telah memerintahkan agar seluruh saksi membawa dokumen-dokumen asli guna menghindari adanya manipulasi data di lapangan.
Hingga saat ini, pihak Erwin Santosa Kadiman, perwakilan keluarga Naput, maupun pihak BPN Manggarai Barat masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait panggilan darurat Bareskrim ini.
Klikwarta.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang demi memastikan transparansi hukum di tanah pariwisata premium Indonesia.
Kontributor: Kordianus Lado








