Kementerian Ekraf dan Komdigi Perkuat Sinergi Kelola Kebijakan AI Nasional 2030

Kamis, 23/07/2026 - 18:59
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kiri), berdialog dengan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (tengah) saat menerima audiensi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (22/07/2026)

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kiri), berdialog dengan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (tengah) saat menerima audiensi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (22/07/2026)

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelaraskan arah implementasi kebijakan nasional Kecerdasan Artifisial (AI) demi melindungi sekaligus mengakselerasi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.

Kedua kementerian mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Peta Jalan AI Nasional 2030 dan Raperpres Etika AI sebagai payung hukum terintegrasi.

“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi AI nasional. Karena itu, kami ingin memastikan implementasi AI di sektor ekonomi kreatif berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional sehingga kebijakan dan program yang disiapkan mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam audiensi di Autograph Tower, Jakarta, Rabu (22/7).

Pembahasan mencakup tahapan pelaksanaan tiga tahun pertama Peta Jalan AI Nasional, meliputi pembagian peran antarlembaga, penyusunan pedoman sektoral, pengembangan talenta digital, hingga mitigasi risiko pemanfaatan teknologi. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong inovasi tanpa mengesampingkan pelindungan hak para kreator.

"Setiap subsektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, implementasi AI juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing subsektor agar mampu memberikan nilai tambah bagi para pelaku ekonomi kreatif. AI harus menjadi instrumen yang memperkuat proses berkarya, bukan menggantikan kreativitas manusia," kata Menteri Ekraf.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa penyusunan Raperpres Peta Jalan AI Nasional dan Raperpres Etika AI telah melibatkan lebih dari 40 kementerian/lembaga serta ratusan pemangku kepentingan dari unsur akademisi, asosiasi, pelaku industri, dan perusahaan teknologi selama lebih dari satu tahun. Kedua regulasi tersebut disusun sebagai kerangka kebijakan nasional untuk mendorong pengembangan AI yang inovatif sekaligus memperkuat mitigasi berbagai risiko pemanfaatannya.

“Peraturan ini menjadi payung nasional yang akan diterjemahkan oleh setiap kementerian dan lembaga sesuai karakteristik sektornya. Dengan demikian, pengembangan AI dapat berlangsung secara bertanggung jawab melalui kolaborasi lintas sektor,” ujar Edwin.

Sementara itu, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Aju Widya Sari, menambahkan bahwa Raperpres Etika AI mengedepankan sembilan prinsip utama yaitu inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan berkelanjutan, serta pelindungan kekayaan intelektual (KI). Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi penyusunan pedoman teknis di setiap sektor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Ekraf yang telah aktif dalam Kelompok Kerja Kebijakan AI sejak awal kini menyiapkan sejumlah langkah konkret. Instrumen strategis yang disiapkan meliputi penyusunan pedoman pemanfaatan AI sektoral, pengembangan _AI Sandbox_ dan _AI Readiness Assessment_, hingga penguatan talenta serta penerapan prinsip transparansi penggunaan AI pada subsektor gim dan aplikasi digital di 21 subsektor ekonomi kreatif.

Langkah tersebut juga diiringi penguatan talenta serta penerapan prinsip transparansi penggunaan AI pada subsektor gim dan aplikasi digital. Audiensi ini menjadi pijakan awal dalam mengawal pemanfaatan AI yang inklusif, aman, dan relevan dengan kebutuhan industri kreatif Tanah Air.

Turut mendampingi Menteri Ekraf dalam audiensi tersebut antara lain Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Muhammad Neil El Himam; Direktur Teknologi Digital Baru, Dandy Yudha Feryawan; Direktur Gim, Luat Sihombing; beserta jajaran Kementerian Ekraf. (**) 

Berita Terkait